Berita Kaltara Terkini

Targetkan Rp 1.026 Triliun, Bapenda Kaltara Ungkap Masuki Triwulan III 2025 PAD Baru 47 Persen

Bapenda Kaltara sebut 47 persen ini masih dikatakan minus, pasalnya untuk triwulan III seharusnya pencapaian PAD berada di angka 75 persen.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
MASIH MINUS – Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo saat diwawancarai awak media soal capaian PAD di Triwulan III, yang masih diangka 47 persen, di kantor Gubernur, Selasa (12/8/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tomy Labo mengungkapkan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara baru di angka 47 persen dari total target Rp 1.026 Triliun di tahun 2025.
 
Tomy menyampaikan bahwa angka ini masih dikatakan minus, pasalnya untuk triwulan III seharusnya pencapaian PAD Kaltara berada di angka 75 persen.
 
“Untuk capaian PAD kita masih di angka 47 persen dari target 100 persen hingga bulan Desember 2025. Seharusnya sudah ada di angka 75 persen karena target kita di bulan Agustus ini 60 persen,” kata Tomy Labo, Selasa (12/8/2025).
 
Dimana nilai PAD Kaltara yang masuk ke kas daerah baru sebesar Rp 482 Miliar dari target Rp 615 Milia di bulan Agustus 2025. Artinya PAD Kaltara di triwulan III bulan Agustus masih minus sebesar Rp 133 Miliar.

Baca juga: Tidak Capai Target, Triwulan Pertama Tahun 2025 Realisasi PAD Kaltara Baru 14 Persen

Lebih lanjut dikatakan Tomy Labo bahwa belum tercapainya target PAD di triwulan III ini disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari pemberlakuan Opsen Pajak hingga Kebijakan Fiskal dengan penurunan tarif bayak bahan bakar.
 
Tomy menyebutkan bahwa secara kuantitas jumlah pembayar pajak naik, tetapi secara nilai (nominal bayar) turun dikarenakan adanya penurunan tarif pajak.
 
“Yang pertama pemberlakuan Opsen Pajak ini langsung masuk ke kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditampung dulu di Kas Provinsi,” ungkapnya.
 
Selain itu penurunan tarif pajak bahan bakar yang semula 1,5 persen menjadi 0,8 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula 15 persen turun menjadi 7,5 persen.

Baca juga: Tahun 2023, Retribusi Pelabuhan Penyumbang Terbesar PAD Kaltara Capai Rp 7 Miliar

“Ditambah daya beli masyarakat menurun, karena tidak mungkin tahun lalu sudah beli kendaraan tahun ini akan beli lagi,” sebutnya.
 
Oleh sebab itu, Bapenda lebih kepada mempertahankan pajak kendaraan lama tetap terjaga dengan dilakukan relaksasi pajak di bulan Agustus 2025 ini.
 
“Kita belum tahu apakah ini efektif atau tidak, tetapi semoga efektif untuk menarik pajak yang menunggak lama,” tandasnya
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved