Berita Bulungan Terkini
Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti dari 93 Perkara, Ada Sabu hingga Peralatan Tambang Ilegal
Hari Ini. Kamis 11 Desember 2025, Kejari Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti dari 9 perkara yang telah berkukatan hukum tetap.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) selama triwulan IV 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Bulungan, Kamis (11/12/2025).
Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini mencakup 93 perkara yang telah diputus pengadilan.
“Dilakukan pemusnahan barang bukti ini yang sudah inkrah, sebagaimana amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Aryadi kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ratusan Barang Bukti Kriminalitas Dimusnahkan Kejari Malinau, Mulai dari Sabu hingga Miras
Ia merinci, dari 93 perkara tersebut, terdiri atas 61 perkara narkotika, 22 perkara ketertiban umum dan 10 perkara tindak pidana pertanahan (harda). “Seluruhnya merupakan perkara yang kami tangani sepanjang triwulan IV (Oktober hingga Desember 2025),” ungkapnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti meliputi berbagai kategori tindak pidana. Yakni narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat kurang lebih 95,13 gram.
Selain itu, Kejari Bulungan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, pakaian dari perkara asusila, handphone dari kasus narkotika, juga peralatan tambang ilegal (illegal mining), serta perangkat penyalahgunaan narkotika seperti bong, timbangan digital dan kotak penyimpanan sabu.
“Semua barang bukti ini kami musnahkan sesuai tahapan, mulai dari penyidik, penetapan pengadilan hingga pelaksanaan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Aryadi menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia memastikan, proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan tidak disalahgunakan.
"Kami berterima kasih kepada penyidik, pengadilan dan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penanganan serta pengelolaan barang bukti hingga proses pemusnahan,” ujarnya.
Kejari Bulungan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan dan memastikan putusan pengadilan dijalankan secara konsisten.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah, sehingga pemusnahan ini sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
| Banjir Kiriman Kembali Genangi Jalanan Tanjung Selor, Sekolah Terpaksa Pulangkan Siswa Lebih Awal |
|
|---|
| Rupiah Rp 17.807 per Dollar AS, Pengelola Bengkel di Bulungan Akui Harga Oli dan Sparepart Naik |
|
|---|
| Cerita Grup Band Iwak Haruan Jaga Asa Musik Lokal Bulungan, Tiga Tahun Disimpan, Single Hancur Lahir |
|
|---|
| Viral, Remaja 16 Tahun di Bulungan Diduga Dibawa Kabur 2 Pria yang Mengaku Kerabat |
|
|---|
| Ketua PWI Bulungan Tekankan Peran Media dalam Advokasi Isu Publik, Singgung Akurasi hingga Etika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-perakara-011-11122025jpg.jpg)