Minggu, 17 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

408 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Gubernur Kaltara Hari ini, Zainal Paliwang Tekankan Integritas

Pemprov Kaltara menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada 408 pegawai, Selasa (23/12/2025).

Tayang:
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
TERIMA SK - Sebanyak 408 PPPK Paruh Waktu terima SK hari ini, Tanjung Selor, Selasa (23/12/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 408 pegawai, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada 223 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan sumber daya manusia aparatur guna memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltara.

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan tahap awal pengabdian para pegawai sebagai aparatur negara.

Baca juga: Pemkab Malinau Angkat Ribuan PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Tenaga Teknis

“Kebijakan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menata sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan,” kata Zainal, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kebijakan PPPK paruh waktu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

Zainal berharap para PPPK paruh waktu dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja perangkat daerah, serta mendorong efektivitas birokrasi di Kaltara.

Meski berstatus paruh waktu, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

“Ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja secara objektif, sekaligus peningkatan kapasitas dan profesionalisme agar PPPK paruh waktu menjadi bagian dari reformasi birokrasi,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Nunukan Irwan Sabri Akhiri Ketidakpastian Honorer dengan Penyerahan Surat Keputusan PPPK

Selain itu, Pemprov Kaltara juga menganugerahkan Satyalencana Karya Satya kepada 223 ASN sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, dan kedisiplinan.

Rinciannya, Satyalencana Karya Satya XXX atau masa pengabdian 30 tahun diberikan kepada 16 orang, Satyalencana Karya Satya XX (20 tahun) kepada 74 orang, dan Satyalencana Karya Satya X (10 tahun) kepada 133 orang.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved