Rabu, 15 April 2026

Berita Tarakan Terkini

UMK Tarakan 2026 Tembus Rp 4.742.169, Tertinggi di Kalimantan Utara

Besaran UMK Tarakan 2026 tembus Rp 4.742.169, tertinggi di Kalimantan Utara mengalahkan empat daerah lainnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
UMK TARAKAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, saat ditemui di Tarakan belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ringkasan Berita:
  • UMK Tarakan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.742.169, naik Rp281.764 dari UMK 2025 (Rp4.460.405).
  • Kenaikan sekitar 6,3 persen dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang disepakati di angka 0,7.
  • UMK berlaku mulai 1 Januari 2026, wajib diterapkan bagi pengusaha menengah ke atas, sementara usaha kecil diimbau menyesuaikan.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Upah Minimum Kota ( UMK ) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) resmi ditetapkan sebesar Rp4.742.169, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara nomor 100.3.31./708/2025.

UMK Tarakan ini akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang.

Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, Agus Sutanto, UMK Tarakan naik sebesar Rp281.764.

Sebelumnya, UMK Tarakan tahun 2025 sebesar Rp4.460.405.

Adapun rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) berlangsung pada Sabtu 20 Desember 2025 kemarin.

Pada saat itu, hasilnya, untuk UMK Tarakan juga UMSK Tarakan dari tim Depeko sudah menyepakati besarannya. 

 

ILUSTRASI UANG - Seorang warga di Tanjung Selor, Kaltara memperlihatkan sejumlah uang, pada Senin 3 November 2025. Upah Minimum Kota ( UMK ) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) resmi ditetapkan sebesar Rp4.742.169, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara nomor 100.3.31./708/2025.
ILUSTRASI UANG - Seorang warga di Tanjung Selor, Kaltara memperlihatkan sejumlah uang, pada Senin 3 November 2025. Upah Minimum Kota ( UMK ) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) resmi ditetapkan sebesar Rp4.742.169, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara nomor 100.3.31./708/2025. (TribunKaltara.com/Donieber-Magang)

 

Baca juga: Pembahasan UMK Tarakan Tunggu Arahan Pusat, BPS Siapkan Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

 

“Baik itu serikat pekerja, baik itu pengusaha maupun dari pemerintah, jadi tripartite sepakat. 

Alhamdulillah kenaikannya sekitar 6,3 persen rasanya itu, kalau tidak salah,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lagi, yang dijadikan dasar kenaikan yakni sesuai PP Nomor 49 tahun 2025 dimana yang menjadi dasar penghitungan UMK adalah inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi. 

“Lalu kemudian dikali nilai alfa.

Kalau yang inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini kan memang datanya sudah tersedia, itu data dari BPS.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved