Rabu, 29 April 2026

Berita Kaltara Terkini

2 Penyebab Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara Belum Beroperasi

Simak dua penyebab Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Kaltara belum bisa beroperasi hingga sekarang.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Marsudin Nainggolan, saat diwawancara di Tanjung Selor baru-baru ini. Berikut ini dua penyebab Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Kaltara belum bisa beroperasi. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berikut ini dua penyebab Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Kaltara belum bisa beroperasi.

Penyebab pertama yang dimaksud, yakni soal payung hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Penyebab kedua, yakni soal sumber daya manusia atau hakim yang nantinya akan mengadili perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial

Diketahui, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), hingga kini masih terus berprogres.

Meski demikian, dari sisi daerah, kesiapan sarana dan prasarana dinyatakan telah terpenuhi.

Kendati gedung dan ruang sidang telah tersedia, operasional PHI belum dapat dijalankan.

Soalnya, masih menunggu terbitnya payung hukum dari Mahkamah Agung (MA), khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

 

 

KINERJA MENINGKAT - Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara bersama Gubernur Kaltara berfoto bersama usai mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Laporan Tahunan 2025 dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (20/1/2026).
KINERJA MENINGKAT - Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara bersama Gubernur Kaltara berfoto bersama usai mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Laporan Tahunan 2025 dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (20/1/2026). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

 

Baca juga: Presiden Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara: Kita Sambut Baik

 

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Marsudin Nainggolan, mengatakan bahwa secara fisik dan kelembagaan, Kaltara siap mendukung pembentukan peradilan khusus tersebut.

“Dari sisi daerah sebenarnya sudah siap. 

Gedung dan ruang sidangnya sudah ada. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved