Berita Nunukan Terkini
Satpol PP Nunukan Tertibkan Badut Jalanan, Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak
Personel Satpol PP Nunukan menertibkan badut jalanan, telusuri dugaan eksploitasi anak.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Personel Satpol PP Nunukan menertibkan seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, Sabtu (24/01/2026).
- Aktivitas di jalan raya dinilai membahayakan keselamatan anak dan pengguna jalan, serta melanggar Perda Ketertiban Umum Nunukan Nomor 5 Tahun 2017.
- Satpol PP melakukan pembinaan persuasif dan humanis, menyerahkan anak kembali ke orang tua, serta menegaskan komitmen melindungi hak anak dan menindak tegas jika ada indikasi eksploitasi.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), melakukan penertiban sekaligus pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang diketahui beraktivitas sebagai badut jalanan, di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, pada Sabtu (24/01/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus bentuk perlindungan terhadap keselamatan serta pemenuhan hak-hak anak.
Aktivitas badut jalanan di persimpangan jalan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik anak yang bersangkutan, maupun pengguna jalan lainnya.
Komandan Peleton (Danton) Satpol PP Nunukan, Kaswan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan petugas di lapangan, terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik, khususnya di jalan raya dan fasilitas umum.
“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, anak tersebut diketahui beraktivitas secara mandiri dan tidak berada di bawah koordinasi pihak tertentu saat kami temui di lapangan,” ujar Kaswan kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/01/2026).
Baca juga: Korsleting Listrik Dominasi Penyebab Kebakaran di Nunukan Sepanjang 2025
Ia mengungkapkan, kostum badut yang digunakan anak tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.
Dana pembelian kostum berasal dari hasil mengumpulkan, dan menjual botol plastik bekas yang dilakukannya secara bertahap.
Meski demikian, Kaswan menegaskan bahwa aktivitas di jalan raya tetap tidak dibenarkan
Terlebih melibatkan anak di bawah umur, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Kami mengedepankan pembinaan, mengingat yang bersangkutan masih anak-anak.
Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menyampaikan bahwa langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 huruf B, yang mengatur larangan melakukan aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan.
“Perda ini menjadi dasar kami dalam melakukan penjangkauan dan pembinaan, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur,” kata Mesak.
Ia menegaskan, Satpol PP Nunukan tidak hanya berfokus pada penertiban di lapangan, tetapi juga akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk bekerja di jalanan.
| Harga Pertamax Naik Rp 17.000 per Liter, Pengendara di Nunukan tak Ada Kepanikan Tetap Normal |
|
|---|
| Detik-detik Kebakaran Kios Pulsa di Nunukan, 5 Armada Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| KUA Go Green dan Geber Masjid Digelar di Sebatik Tengah Nunukan, Libatkan Pelajar hingga Aparat |
|
|---|
| Jalur Perbatasan Jadi Sorotan, BNN Nunukan Ungkap Cara Baru Pelaku Selundupkan Narkoba |
|
|---|
| Tarif Pajak Penghasilan 22 Persen Berlaku Bagi Pelaku Usaha, Begini Penjelasan KP2KP Nunukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penertiban-yang-dilakukan-Satpol-PP-Nunukan-terhadap-seorang-anak-di-bawah-umur.jpg)