Berita Nunukan Terkini
Satpol PP Nunukan Tertibkan Badut Jalanan, Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak
Personel Satpol PP Nunukan menertibkan badut jalanan, telusuri dugaan eksploitasi anak.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
“Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan adanya oknum di balik aktivitas anak-anak yang bekerja sebagai badut jalanan.
Jika hal itu terbukti, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Mesak menambahkan, aktivitas mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Ketentuan ini menjadi perhatian serius kami.
Setiap indikasi pelanggaran akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mesak menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satpol PP dalam kasus yang melibatkan anak selalu mengedepankan aspek perlindungan, bukan semata penindakan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Tujuan utama kami adalah melindungi anak, memastikan keselamatannya, serta menjaga agar hak-haknya tetap terpenuhi,” tambahnya.
Usai dilakukan pendataan dan pembinaan singkat di lokasi, anak tersebut kemudian diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga.
Satpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang melibatkan anak di bawah umur di ruang publik,” ungkapnya
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
| Harga Pertamax Naik Rp 17.000 per Liter, Pengendara di Nunukan tak Ada Kepanikan Tetap Normal |
|
|---|
| Detik-detik Kebakaran Kios Pulsa di Nunukan, 5 Armada Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| KUA Go Green dan Geber Masjid Digelar di Sebatik Tengah Nunukan, Libatkan Pelajar hingga Aparat |
|
|---|
| Jalur Perbatasan Jadi Sorotan, BNN Nunukan Ungkap Cara Baru Pelaku Selundupkan Narkoba |
|
|---|
| Tarif Pajak Penghasilan 22 Persen Berlaku Bagi Pelaku Usaha, Begini Penjelasan KP2KP Nunukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penertiban-yang-dilakukan-Satpol-PP-Nunukan-terhadap-seorang-anak-di-bawah-umur.jpg)