PKL Tugu 99 Ngadu ke DPRD Tarakan
Hasil RDP, PKL Dilarang Berjualan di Depan Tugu Bandara 99, DPRD Tarakan Usulkan Dua Opsi
Berikut dua opsi solusi yang diberikan Komisi II DPRD Tarakan kepada PKL di kawasan Tugu 99, saat RDP di Kantor DPRD Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ia menambahkan, pada prinsipnya berjualan di dalam kawasan tertentu atau trotoar masih memungkinkan, selama sesuai aturan dan disepakati semua pihak.
Lebih jauh, Simon menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal ketertiban, tetapi juga soal nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang.
“Yang paling utama, kita melihat kondisi masyarakat sekarang. Mereka kesulitan ekonomi. Mereka di situ juga untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh stakeholder agar tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.
“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Jangan sampai mereka kehilangan rejeki. Selama mereka tidak berjualan, berarti penghasilan mereka hilang,” tambahnya.
Untuk sementara, para PKL diminta bersabar dan menghentikan aktivitas jualan, sembari menunggu hasil koordinasi dan keputusan akhir.
Dalam rapat tersebut juga muncul wacana kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak bandara, termasuk kemungkinan penyediaan rombong atau fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau kita sepakat di Tugu 99, rombong bisa kita siapkan. Tapi kalau dari bandara, tentu harus dilihat dulu apakah tidak melanggar aturan. Makanya perlu kolaborasi,” jelas Simon seraya menambahkan, menurutnya, pihak bandara juga menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/RDP-PKL-Tugu-99-Tarakan-09022026jpg.jpg)