Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Bongkar Modus Kejahatan Jalanan yang Marak Terjadi, Bobol Rumah hingga Kunci Palsu

Polda Kaltara mengungkap berbagai modus kejahatan jalanan, mulai dari merusak rumah saat penghuni tidur hingga pakai kunci palsu curi kendaraan.

Tayang:
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
MODUS KEJAHATAN JALANAN - Polda Kaltara menghadirkan para tersangka kasus kejahatan jalanan dalam pers rilis di Mapolda, Selasa (2/6/2026). Polisi mengungkap berbagai modus kejahatan jalanan yang marak terjadi di Kalimantan Utara, mulai dari merusak rumah saat penghuni tidur hingga pakai kunci palsu curi kendaraan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltara, Selasa (2/6/2026), polisi menghadirkan lima tersangka yang digelandang dari Rumah Tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Modus Kejahatan Jalanan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midhyawan, menjelaskan salah satu modus pelaku adalah membobol rumah warga pada malam hari ketika penghuni sedang tidur.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membongkar bagian rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban saat penghuni sedang beristirahat," ujar Yudhistira.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka mengaku nekat beraksi karena alasan ekonomi.

Menurut Yudhistira, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polda Kaltara dengan Polresta Bulungan dalam beberapa bulan terakhir.

"Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari curat, curas, dan curanmor," katanya.

02062026 Polda Kaltara rilis kejahatan jalanan 02
MODUS KEJAHATAN JALANAN - Polda Kaltara menghadirkan para tersangka kasus kejahatan jalanan dalam pers rilis di Mapolda, Selasa (2/6/2026). Polisi mengungkap berbagai modus kejahatan jalanan yang marak terjadi di Kalimantan Utara, mulai dari merusak rumah saat penghuni tidur hingga pakai kunci palsu curi kendaraan.

Baca juga: 58 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polda Kaltara Sepanjang Januari–Mei 2026

Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Abdhy Wiyoto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Penahanan para tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk menjamin keamanan dan menciptakan rasa nyaman di Kaltara," tegasnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat aktif dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

"Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku curas maupun curanmor di Kalimantan Utara. Jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110," pungkas Kapolda Kaltara.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved