Berita Kaltara Terkini
Polda Kaltara Bongkar Modus Kejahatan Jalanan yang Marak Terjadi, Bobol Rumah hingga Kunci Palsu
Polda Kaltara mengungkap berbagai modus kejahatan jalanan, mulai dari merusak rumah saat penghuni tidur hingga pakai kunci palsu curi kendaraan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltara, Selasa (2/6/2026), polisi menghadirkan lima tersangka yang digelandang dari Rumah Tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Modus Kejahatan Jalanan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midhyawan, menjelaskan salah satu modus pelaku adalah membobol rumah warga pada malam hari ketika penghuni sedang tidur.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membongkar bagian rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban saat penghuni sedang beristirahat," ujar Yudhistira.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka mengaku nekat beraksi karena alasan ekonomi.
Menurut Yudhistira, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polda Kaltara dengan Polresta Bulungan dalam beberapa bulan terakhir.
"Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari curat, curas, dan curanmor," katanya.
Baca juga: 58 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polda Kaltara Sepanjang Januari–Mei 2026
Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Abdhy Wiyoto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Penahanan para tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk menjamin keamanan dan menciptakan rasa nyaman di Kaltara," tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat aktif dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
"Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku curas maupun curanmor di Kalimantan Utara. Jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110," pungkas Kapolda Kaltara.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
Polda Kaltara
Kapolda Kaltara
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Kalimantan Utara
kejahatan jalanan
pencurian
Kaltara
| Pantangan Pakai Baju Merah di Gua Berlapis Bulungan, Pengunjung Diminta Hormati Kearifan Lokal |
|
|---|
| Pesona Gua Berlapis di Bulungan, Warisan Kesultanan yang Menyimpan Puluhan Gua Saling Terhubung |
|
|---|
| 58 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polda Kaltara Sepanjang Januari–Mei 2026 |
|
|---|
| Musdalub DAD Kaltara Resmi Dibuka, Gubernur Zainal Tekankan Persatuan Adat dan Pelestarian Budaya |
|
|---|
| Pemprov Kaltara Susun Renca Aksi Daerah Pangan dan Gizi, Fokus Tekan Stunting hingga Dukung MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/02062026-Polda-Kaltara-rilis-kejahatan-jalanan-01.jpg)