Breaking News
Senin, 13 April 2026

Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Nunukan Dipangkas Selama Ramadan 2026, Ini Rincian Terbarunya

Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 atau Ramadan 1447 H.

Penulis: Fatimah Majid | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
JAM KERJA ASN - Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, saat ditemui TribunKaltara.com di Nunukan, baru-baru ini. Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 atau Ramadan 1447 H 

Ringkasan Berita:
  • Jam kerja ASN Nunukan selama Ramadan, Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WITA, Jumat pukul 08.00–15.30 WITA.
  • Target kerja ASN Nunukan selama Ramadan Februari 2026 minimal 6.350 menit/bulan, Maret 2026 minimal 6.115 menit/bulan.
  • Libur Idul Fitri 21–22 Maret 2026 libur nasional, cuti bersama 20, 23, 24 Maret; ASN Nunukan masuk kembali 25 Maret 2026 dengan jam normal.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 atau Ramadan 1447 H

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara, selama Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024, yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Nunukan Nomor 3 Tahun 2025.

 

Baca juga: Selama Ramadan, Jam Belajar Siswa di Nunukan Lebih Singkat, Khusus Muslim Ikut Pesantren Kilat

 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, selama Ramadan jam kerja ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah dirincikan. 

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai 15.00 WITA.

Sedangkan di hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WITA.

Berdasarkan aturan tersebut, ditetapkan pula target hasil kerja minimal bagi ASN

Pada Februari 2026 sebesar 6.350 menit per bulan.

Sementara itu pada bulan Maret 2026 sebesar 6.115 menit per bulan. 

Irwan Sabri melalui keterangan yang disampaikan Kabag Prokompim Setkab Nunukan Joned mengatakan, agar perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan dengan jam khusus, diminta melakukan penyesuaian tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan jam kerja Ramadan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 H/2026 M,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved