Senin, 27 April 2026

Dugaan Penipuan Seret Istri Polisi

Istri Polisi Diduga Lakukan Penipuan Dipanggil Penyidik Hari Ini, Tak Ada Perlakuan Khusus

Hari ini, Rabu 25 Februari 2026, LA yang merupakan istri polisi diduga lakukan penipuan dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
AKP RIDHO PANDU ABDILLAH- Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah 

Ringkasan Berita:
  • Kasus naik ke tahap penyelidikan formal untuk melengkapi alat bukti.
  • Terlapor (LA) dipanggil penyidik Polres Tarakan hari ini, Rabu (25/2/2026).
  • Jumlah laporan korban terus bertambah dan polisi akan memeriksa ahli pidana.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan jual beli lahan menyeret perempuan inisial LA istri polisi hari ini, Rabu (25/2/2026) dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan melalui AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan surat pemanggilan terhadap LA telah dikirim sejak Senin (23/2/2026) dan dipastikan pihak LA  sudah menerima surat  pemanggilan tersebut. 

“Pemanggilan pertama ini dalam rangka penyelidikan. Statusnya masih terlapor, saksi,” ucap AKP Ridho Pandu Abdillah, Rabu (25/2/2026). Diketahui LA sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi. Namun kini prosesnya masuk tahapan formal penyelidikan. 

AKP Ridho Pandu Abdillah menyampaikan  perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum.

Baca juga: Update Dugaan Penipuan yang Seret Istri Polisi di Tarakan, Korban Bertambah

“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyelidikan. Tentunya kami mesti lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu dan melengkapi alat bukti,” ujar AKP Ridho. 

Dalam prosesnya, lanjut AKP Ridho Pandu Abdillah, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari para pelapor. Bahkan, jumlah laporan disebut terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir.

“Ada tambahan lagi, lima ke atas,” ujar AKP Ridho Pandu Abdillah.

Kasus yang kini diprioritaskan berkaitan dengan dugaan pembelian tanah di Kampung Satu. Sementara laporan atas nama NJ, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk yang NJ, kami masih perlu melakukan penyelidikan karena ada beberapa hal yang harus kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Owner Parfum E&B Tarakan Ngaku Rugi Rp105 Juta

Selain para pelapor, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan administrasi penjualan lahan, termasuk admin yang namanya muncul di beberapa laporan masyarakat, terutama terkait perumahan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk admin yang ada di beberapa laporan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga akan menghadirkan ahli pidana guna memperkuat analisis unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kita akan periksa juga ahli pidana,” tambahnya.

Menanggapi isu yang ramai beredar di kolom komentar media sosial terkait kekhawatiran publik bahwa pemanggilan LA hanya akan berujung pada status tahanan luar atau tahanan rumah, AKP Ridho Pandu Abdillah memberikan penegasan.

KASAT RESKRIM POLRES TARAKAN- Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah.
KASAT RESKRIM POLRES TARAKAN- Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Menurutnya, seluruh tindakan hukum, termasuk kemungkinan penahanan, akan ditentukan berdasarkan mekanisme perkara dan hasil gelar perkara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved