Berita Tarakan Terkini
Tak Semua Napi Bisa Dapat Remisi, Hari Raya Nyepi Hanya Dua Warga Binaan di Lapas Tarakan yang Lolos
Di momen Hari Raya Nyepi hanya dua orang warga binaan pemsyarakatan (WBP) agam Hindu yang mendapatkan remisi khusus di Lapas Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ringkasan Berita:
- Hanya dua warga binaan beragama Hindu di Lapas Tarakan yang menerima remisi khusus karena memenuhi syarat administratif dan perilaku baik.
- Kedua narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman masing-masing selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
- Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan keaktifan dalam pembinaan, bukan sekadar pengurangan hukuman otomatis.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tidak semua narapidana atay Napi bisa langsung mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hari Raya Nyepi 2026, hanya dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tarakan yang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi khusus (RK).
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, mengungkapkan pemberian remisi khusus kepada WBP bukan hal otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat.
“Kami pastikan WBP penerima remisi khusus telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Dari hasil verifikasi, hanya dua narapidana beragama Hindu yang lolos dan menerima remisi. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Baca juga: 103 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi Natal, Kasus Narkotika Terbanyak
Keduanya diketahui berasal dari latar belakang kasus berbeda, mulai dari tindak pidana narkotika hingga pidana umum.
Jupri menegaskan, remisi merupakan hak narapidana, namun tetap harus melalui evaluasi menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi bentuk apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan selama menjalani masa pembinaan,” tegasnya.
Ia berharap, momen Nyepi yang identik dengan refleksi diri dapat dimaknai para warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Kami ingin ini menjadi motivasi agar mereka terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambah Jupri.
Baca juga: 79 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
Diketahui, pemberian remisi khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan turunannya yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana.
"Dengan seleksi ketat tersebut, remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
narapidana
Napi
Hari Raya Nyepi
Warga Binaan Pemasyarakatan
WBP
Lapas Tarakan
remisi khusus
Jupri
Hindu
narkotika
TribunKaltara.com
| Bagaimana Progres Sekolah Rakyat di Tarakan? Ini Bocoran Terbaru Wali Kota |
|
|---|
| DPRD Tarakan Gelar RDP Persiapan SPMB, Disdik Sebut Jalur Prestasi Bisa Pakai Hasil TKA |
|
|---|
| Respons Anggota DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto soal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial |
|
|---|
| Pasar Ikan Higienis Kini Hadir di Kota Tarakan Kaltara, Harga Lebih Murah |
|
|---|
| Ini Alasan Harga Ikan Terasa Mahal di Pasar, KNTI Tarakan Ungkap Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dua-WBP-dapat-remisi-di-Hari-Nyepi-19032026jpg.jpg)