Rabu, 6 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Tak Semua Napi Bisa Dapat Remisi, Hari Raya Nyepi Hanya Dua Warga Binaan di Lapas Tarakan yang Lolos

Di momen Hari Raya Nyepi hanya dua orang warga binaan pemsyarakatan (WBP) agam Hindu yang mendapatkan remisi khusus di Lapas Tarakan.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
ISTIMEWA
SERAHKAN REMISI- Kalapas Kelas IIA Tarakan, Jupri bersama jajaran menyerahkan simbolis remisi kepada warga binaan beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Tarakan. 
Ringkasan Berita:
  • Hanya dua warga binaan beragama Hindu di Lapas Tarakan yang menerima remisi khusus karena memenuhi syarat administratif dan perilaku baik.
  • Kedua narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman masing-masing selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
  • Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan keaktifan dalam pembinaan, bukan sekadar pengurangan hukuman otomatis.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tidak semua narapidana atay Napi bisa langsung mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hari Raya Nyepi 2026, hanya dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tarakan yang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi khusus (RK).

Kepala Lapas Tarakan, Jupri, mengungkapkan pemberian remisi khusus kepada WBP bukan hal otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat.

“Kami pastikan WBP penerima remisi khusus telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Dari hasil verifikasi, hanya dua narapidana beragama Hindu yang lolos dan menerima remisi. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Baca juga: 103 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi Natal, Kasus Narkotika Terbanyak

Keduanya diketahui berasal dari latar belakang kasus berbeda, mulai dari tindak pidana narkotika hingga pidana umum.

Jupri menegaskan, remisi merupakan hak narapidana, namun tetap harus melalui evaluasi menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi bentuk apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan selama menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Ia berharap, momen Nyepi yang identik dengan refleksi diri dapat dimaknai para warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Kami ingin ini menjadi motivasi agar mereka terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambah Jupri.

Baca juga: 79 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Diketahui, pemberian remisi khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan turunannya yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana.

"Dengan seleksi ketat tersebut, remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved