Rabu, 15 April 2026

Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Ingatkan OPD Lengkapi Dokumen Laporan Keuangan Dalam Waktu Seminggu

BPK mulai lakukan audit, Pemkab Malinau instruksikan seluruh OPD bergerak cepat melengkapi dokumen laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
DOKUMEN KEUANGAN - Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Malinau 2025 lalu di DPRD. Pemkab Malinau menginstruksikan agar seluruh OPD mempercepat pemenuhan dokumen pendukung laporan keuangan tahun anggaran 2025 untuk keperluan pemeriksaan terinci BPK, Selasa (7/4/2026). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi dokumen pendukung laporan keuangan.

Instruksi ini diberikan seiring dimulainya pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Asisten Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, menekankan bahwa waktu yang dimiliki setiap instansi sangat terbatas. Kecepatan dan ketepatan penyediaan data menjadi kunci agar proses audit yang dijadwalkan selama 30 hari tersebut berjalan lancar.

"Seluruh OPD diminta kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas. Waktu yang diberikan hanya satu minggu, terhitung mulai 6 hingga 12 April 2026," ujar Francis, Selasa (7/4/2026).

Menurut Francis, seharusnya tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda, karena dokumen yang diminta merupakan hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang sudah tersedia di masing-masing kantor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi serius jika instruksi ini diabaikan.

Baca juga: Pembangunan Tebing Sungai Sesayap di Malinau Barat Dilanjutkan Tahun Ini, Anggaran Rp 8,8 Milliar 

Keterlambatan penyampaian data dinilai akan menghambat kinerja tim audit dan berisiko memberikan catatan negatif pada hasil akhir pemeriksaan keuangan daerah.

"Keterlambatan maupun ketidaklengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan. Bahkan dokumen yang tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan dapat dianggap tidak tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi dalam hasil pemeriksaan," jelasnya.

Untuk memastikan proses ini berjalan tanpa kendala teknis, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kini ditunjuk sebagai motor penggerak koordinasi.

BPKD akan mengawal setiap permintaan data dari tim BPK agar target penyelesaian dokumen dalam satu minggu ini dapat terpenuhi secara maksimal.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved