Berita Malinau Terkini
Persiapan Rampung, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Hadir di Malinau
Setelah persiapan rampung, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan segera hadir di Malinau, Provinsi Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Pemkab Malinau telah menyelesaikan naskah akademik sebagai syarat pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang kini memasuki tahap legalisasi.
- Pembentukan UPTD ini dilakukan untuk merespons tingginya kasus kekerasan, kecelakaan, hingga pernikahan dini, serta menjadi dasar penguatan layanan perlindungan kelompok rentan di daerah.
- Keberadaan UPTD PPA juga diharapkan meningkatkan status Malinau sebagai Kabupaten Layak Anak serta membuka akses dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyusunan naskah akademik sebagai syarat utama pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Malinau, Kalimantan Utara, telah diselesaikan, dan memasuki tahap akhir untuk dilegalisasi, Sabtu (9/5/2026).
Tahapan krusial ini dilakukan untuk merespons tingginya laporan kasus yang melibatkan anak dan kelompok rentan di daerah, mulai dari kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga pernikahan dini.
Dokumen kajian yang telah dirampungkan oleh tim ini, dipaparkan kembali untuk menyamakan pemahaman sebelum dijadikan dokumen resmi pemerintah daerah.
Naskah akademik ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati tentang struktur kelembagaan unit tersebut.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Malinau Optimalkan Potensi Daerah Melalui Pertanian Terintegrasi
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Malinau, Lewi, menyampaikan dokumen final ini akan menjadi dasar usulan ke tingkat Provinsi Kalimantan Utara dan kementerian terkait.
"Karena kita tahu sekarang ini kan di Malinau kasusnya juga cukup tinggi.
Jadi dengan adanya UPTD ini teman-teman yang nanti ditugaskan sesuai dengan analisis beban kerja bisa lebih fokus untuk melakukan pelayanan," ungkap Lewi.
Lewi yang kini juga mengemban jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Malinau ini, menyampaikan pembentukan UPTD PPA merupakan tugas yang perlu segera diselesaikan sebelum dia efektif menjabat sebagai kepala dinas.
Keberadaan unit layanan teknis ini telah diwajibkan oleh kementerian, agar penanganan kasus dan pelayanan masyarakat di daerah dapat dikelola secara spesifik.
Selain itu, pembentukan fasilitas khusus ini juga merupakan indikator krusial dalam mendongkrak penilaian status Malinau, sebagai Kabupaten Layak Anak ke tingkat yang lebih tinggi.
Beban kerja penanganan kasus yang semakin kompleks, menuntut adanya dukungan regulasi dan anggaran langsung, agar upaya perlindungan korban berjalan optimal.
"Ini juga salah satu persyaratan organisasinya untuk support dari pemerintah pusat secara langsung, dengan memberikan dana alokasi khusus non-fisik, terhadap aktivitas kritis PPA itu sendiri nantinya," ungkap Lewi.
Sejauh ini, fasilitas serupa untuk penanganan kelompok rentan di wilayah Kalimantan Utara baru beroperasi penuh di tingkat provinsi dan di Kabupaten Bulungan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Perkuat Kemandirian Ekonomi Perempuan, KHN Gelar Pelatihan Lanjutan Kerajinan Kulit Kayu Talun |
|
|---|
| 24 Ribu Tenaga Kerja di Kabupaten Malinau Masuk Target Perlindungan, Terbanyak Pekerja Mandiri |
|
|---|
| Pengalaman Tangani Daerah Terluar RI, Setim Ala Dipercaya Jadi Kepala Pengelola Perbatasan Malinau |
|
|---|
| 8 Pejabat Eselon II Pemkab Malinau Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya |
|
|---|
| Cerita Kamal Pria 72 Tahun Dapat Umrah Gratis dari Bupati Malinau, Saat Nonton Pembukaan MTQ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sekretaris-DP3AS-Malinau-Lewi.jpg)