Senin, 8 Juni 2026

Berita Tana Tidung Terkini

Satpol PP Tana Tidung Gencarkan Sosialisasi Perda Lewat Baliho, Fokus Tertib Pelajar dan Ternak Sapi

Puluhan baliho dipasang Satpol PP Tana Tidung, soal penertiban ternak sapi liar dan jam malam bagi pelajar di atas pukul 22.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Rismayanti
BALIHO SOSIALISASI PERDA - Kondisi baliho yang terpasang di kawasan RTH Joesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Sabtu (6/6/2026). Satpol PP pasang baliho sebagai sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Tana Tidung memasang puluhan baliho dan menyambangi desa serta sekolah guna menyebarluaskan aturan ketertiban umum (Perda Nomor 4 Tahun 2020).
  • Penertiban diprioritaskan pada penanganan ternak sapi liar yang merusak perkebunan warga serta penegakan jam malam bagi pelajar di atas pukul 22.00 WITA.
  • Masyarakat diimbau tidak meletakkan material bangunan di pinggir jalan dan dilarang mendirikan bangunan yang melanggar batas Garis Sempadan Bangunan (GSB).

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung terus gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 melalui pemasangan baliho di sejumlah titik serta kegiatan penyuluhan langsung ke sekolah dan desa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Perda sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus mengatakan, pemasangan baliho yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya Bartolomeus, Perda Nomor 4 tidak hanya mengatur satu bidang tertentu, tetapi mencakup berbagai aspek ketertiban di masyarakat.

Baca juga: Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Tana Tidung Segera Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran

"Terkait pemasangan baliho di pinggir jalan, ini termasuk dalam kegiatan pengawasan dan sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran karena Perda Nomor 4 itu mencakup banyak item seperti tertib pelajar, tertib sumber daya ikan, tertib sosial, tertib bangunan dan sebagainya," ujar Bartolomeus kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, selain pemasangan baliho, pihaknya juga aktif turun langsung ke kecamatan dan desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi perda tersebut.

Salah satu kegiatan yang telah dilakukan yakni di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, yang selama ini menghadapi persoalan ternak sapi yang masuk ke area perkebunan warga.

"Subkegiatan kami memang ada pembuatan baliho untuk sosialisasi. Kami juga ke kecamatan-kecamatan sampai di desa-desa untuk melaksanakan sosialisasi seperti di Bandan Bikis. Di situ terkait masalah ternak sapi yang melanggar karena masuk ke area perkebunan masyarakat jadi ada permasalahan di sana, sekalian kami sosialisasi di sekolah SMP Bandan Bikis terkait jam pelajar," katanya.

Menurut Bartolomeus, keterbatasan anggaran membuat pemasangan baliho belum bisa dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Meski demikian, Satpol PP tetap berupaya memaksimalkan kegiatan sosialisasi, terutama terkait penertiban ternak sapi yang hingga kini masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemukan.

"Mungkin pemasangan baliho itu nanti di sekitar Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir saja karena terbatas juga anggaran kami. Yang jelas dimaksimalkan untuk sosialisasi sama penertiban ternak sapi karena banyak melanggar," ungkapnya.

Ia menambahkan, sejumlah baliho juga telah didistribusikan ke beberapa desa yang mengajukan permintaan kepada Satpol PP.

Baca juga: Hewan Ternak Kerap Keliaran, Satpol PP Tana Tidung Bakal Tertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

"Kami juga sudah bagi-bagikan baliho ini ke desa-desa seperti di Seputuk dan Bandan Bikis karena memang desanya minta juga," ujarnya.

Bartolomeus menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai aktivitas yang selama ini dianggap biasa ternyata telah diatur dalam perda.

Salah satunya terkait ketertiban bangunan dan pemanfaatan ruang milik jalan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved