Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna, Usulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Senin 15 Juni 2026, DPRd Nunuka mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Junisah
Ringkasan Berita:
- Rapat Paripurna DPRD Nunukan bahas tiga Ranperda usulan pemerintah daerah mengenai aset dan modal, serta dua Ranperda inisiatif DPRD terkait ekonomi kreatif dan produk hukum.
- Pemkab menyesuaikan regulasi pengelolaan barang milik daerah serta ubah status hukum PD Nusa Serambi Persada jadi Perseroda guna optimalkan PAD.
- otal investasi daerah capai Rp128,9 miliar, dan pemerintah usulkan lonjakan batas modal maksimal Perumda Air Minum Tirta Taka jadi Rp300 miliar serta Perseroda menjadi Rp50 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Nunukan melalui Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Sementara DPRD Kabupaten Nunukan juga menyampaikan dua Ranperda inisiatif yang akan dibahas bersama pada masa persidangan ini.
Wakil Bupati Nunukan Hermanus mengatakan, peraturan daerah merupakan instrumen hukum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi tidak hanya sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai sarana mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah.
“Dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanus saat menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah.
Baca juga: Kebut Ranperda Literasi, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Soroti Sertifikasi Profesi Pelaku Perbukuan
Pada Ranperda pertama, pemerintah daerah menilai perlunya penyesuaian Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tersebut mencakup perluasan ruang lingkup perolehan aset daerah yang sah, reformasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, modernisasi skema pemanfaatan aset, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan aset, penguatan insentif bagi BUMD, hingga peningkatan fungsi pengawasan dan audit.
Menurut Hermanus, perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” katanya.
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemerintah daerah menilai perubahan tersebut penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas peluang investasi serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: DPRD Nunukan Beri Tanggapan atas Pendapat Pemkab Terhadap Dua Ranperda Inisiatif
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi momentum untuk memperkuat daya saing perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD,” ujar Hermanus.
Selain itu, pembentukan Perseroda juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pada Ranperda ketiga, pemerintah daerah mengusulkan perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Dalam rancangan tersebut, nilai investasi daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp128.999.845.502,92.
Pemerintah daerah juga memaparkan rincian penyertaan modal yang terdiri dari investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara sebesar Rp77,37 miliar, Perumda Air Minum Tirta Taka sebesar Rp35,05 miliar, Perseroda sebesar Rp2,5 miliar, serta KPN Sejahtera sebesar Rp14,07 miliar.
DPRD Nunukan
Ruang Rapat Paripurna
Pemkab Nunukan
Wakil Bupati Nunukan
Hermanus
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Otonomi Daerah
Ranperda
regulasi
TribunKaltara.com
| 30 Penyanyi Cilik Nunukan Siap Harumkan Kaltara di Manokwari, Bupati: Tahun Ini Anggaranya Terbesar |
|
|---|
| Karyawan di Nunukan Kuras Rekening Bos hingga Belasan Juta untuk Judi Online, Ini Kronologinya |
|
|---|
| SPMB SMAN 1 Nunukan Dijaga Ketat, Kepala Sekolah Buka Pengawasan Publik dan Tolak Titipan |
|
|---|
| Karpet Lumpur jadi Petunjuk, Polisi Bongkar Pencurian Sawit dan Pisang di Sebatik Timur Nunukan |
|
|---|
| Imbas Pertamax Naik, Tiket Pesawat Perintis Nunukan-Krayan Ikut Melonjak, Cek Daftar Tarif Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakl-Bupati-Nunukan-Hermanus-Ranperda-15062026.jpg)