Rabu, 8 April 2026

Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Beri Tanggapan atas Pendapat Pemkab Terhadap Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Nunukan memberikan tanggapan atas pendapat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan terhadap 2 Ranperda inisiatif yang disampaikan pada 31 Juli

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan memberikan tanggapan atas pendapat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan terhadap 2 Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada 31 Juli 2023.

Dua Ranperda inisiatif DPRD Nunukan yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.

"Dengan adanya penghapusan denda administratif diharapkan masyarakat lebih aktif mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.

Kami sepakat akan melanjutkan pembahasan bersama Pemkab Nunukan," kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/08/2023), pagi.

Baca juga: Pemkab Nunukan Beri Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Sejumlah Fraksi di DPRD atas 2 Usulan Ranperda

Menurut Hendrawan tujuan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit.

Lebih lanjut Hendrawan beberkan tujuan Ranperda tersebut untuk melindungi kawasan pertanian pangan, termasuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, juga meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

tanggapan ranperda
DPRD Nunukan memberikan tanggapan atas pendapat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan terhadap 2 Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada 31 Juli 2023.

Bahkan Hendrawan sampaikan Ranperda tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Ranperda ini diperlukan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Termasuk meningkatkan penyediaan lapangan kerja serta mempertahankan keseimbangan ekologis," ucap Hendrawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved