Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Beri Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Sejumlah Fraksi di DPRD atas 2 Usulan Ranperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan beri jawaban terhadap pemandangan umum sejumlah fraksi di DPRD Nunukan atas usulan Ranperda, Senin (07/08/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menyampaikan jawaban Pemkab Nunukan terhadap pemandangan umum sejumlah fraksi di DPRD Nunukan atas usulan Ranperda, dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Nunukan, Senin (07/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan beri jawaban terhadap pemandangan umum sejumlah fraksi di DPRD Nunukan atas usulan Ranperda, Senin (07/08/2023).

Dua Ranperda usulan Pemkab Nunukan yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042.

Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Hanura, Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengatakan kebijakan untuk menyusun aturan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu Perda.

Sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetap memperhatikan kemampuan daerah.

Baca juga: Gangguan Jaringan, Hari Ini Ujian Praktik Pembuatan SIM Model Baru di Nunukan Belum Dilakukan

"Perlu Perda agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, sore.

Sementara itu Hanafiah menyampaikan bahwa rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan tetap memperhatikan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan.

Kemudian, terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Hanafiah katakan rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada.

Baik itu terhadap RTRW yang ada maupun dalam proses pembahasan nantinya.

"Soal kebijakan penerimaan pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung tansformasi ekonomi. Tetap menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retribusi, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum," ucapnya.

Pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pemkab Nunukan berpandangan bahwa pembagian atas penarikan pajak dan retribusi daerah, telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

"Jangan sampai ada benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut," ujar Hanafiah.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Gerakan Pemandangan Karya Pembangunan, Pemkab Nunukan berharap dua usulan Ranperda tersebut difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Meningkat Hari Ini, Senin 7 Agustus 2023

"Hal itu dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi," tuturnya.

Selanjutnya mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, Pemkab Nunukan menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya.

"Pemandangan Fraksi Perjuangan Persatuan Umum Nasional soal retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase harus dimasukan dalam agenda pembicaraan selanjutnya. Hal itu untuk mendapatkan penajaman konsepsi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Hanafiah.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved