Berita Nunukan Terkini
Jadwal Kepulangan 221 Jemaah Haji Nunukan Dilengkapi Aturan Penjemputan
Berikut ini jadwal kepulangan 221 jemaah haji asal Nunukan, yang dilengkapi aturan penjemputan wajib dipatuhi.
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- 221 jemaah haji Nunukan dijadwalkan pulang pada 19 Juni 2026 setelah menunaikan ibadah haji.
- Jemaah diperkirakan tiba di Nunukan dan Sebatik sekitar pukul 15.00 Wita.
- Penjemputan dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan 1 kendaraan per jemaah.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Catat jadwal kepulangan 221 jemaah haji asal Nunukan, yang dilengkapi aturan penjemputan wajib dipatuhi oleh keluarga.
Penantian keluarga jemaah haji di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, segera berakhir.
Sebanyak 221 jemaah haji asal Nunukan, dijadwalkan kembali ke kampung halaman, setelah menuntaskan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Plt Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Nunukan, H Asmawan, melalui Koordinator Penjemputan Jemaah Haji Kabupaten Nunukan, H Andi Asdar, menyampaikan bahwa jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 7 sebanyak 94 orang, telah tiba di Embarkasi Balikpapan pada 16 Juni 2026 pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, 127 jemaah haji Kloter 8 dijadwalkan tiba di Embarkasi Balikpapan pada 18 Juni 2026 pukul 04.30 Wita.
"Alhamdulillah, seluruh persiapan pemulangan jemaah sudah siap, dengan dukungan semua instansi terkait," ujar Andi Asdar kepada TribunKaltara.com, melalui pesan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Seluruh jemaah haji asal Nunukan dan Pulau Sebatik akan diberangkatkan menuju daerah masing-masing pada 19 Juni 2026 besok.
Baca juga: Kisah Firmansyah, Jemaah Haji Nunukan Gendong Nenek Asal Malaysia yang Alami Stroke Demi Cium Kakbah
Panitia memperkirakan rombongan yang berangkat dari Tarakan menggunakan speedboat, akan tiba di Nunukan sekitar pukul 15.00 Wita.
Waktu kedatangan yang sama juga diperkirakan berlaku bagi jemaah asal Pulau Sebatik.
Aturan Khusus Penjemputan
Di balik kabar kepulangan tersebut, panitia juga mengeluarkan aturan khusus yang wajib dipatuhi keluarga jemaah.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama instansi terkait, keluarga jemaah haji tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan PLBL Nunukan maupun UPP Sungai Nyamuk, kecuali dua orang anggota keluarga yang bertugas membantu mengambil barang bawaan jemaah.
Tak hanya itu, kendaraan penjemput yang diperbolehkan masuk ke area pelabuhan juga dibatasi, hanya satu unit untuk setiap jemaah haji.
| Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Anggota DPRD Nunukan Ajak Generasi Muda Jangan Lupakan Sejarah |
|
|---|
| Ratusan UMKM Berpeluang Dapatkan Modal Sebesar Rp25 Juta, DKUKMPP Nunukan Ungkap Syaratnya |
|
|---|
| Dermaga Sungai Jepun Mulai Keropos, Dishub Nunukan akan Segera Perbaiki Satu Bulan ke Depan |
|
|---|
| Anggota DPRD Nunukan Soroti Kuota BBM Subsidi, Minta Distribusi Lebih Transparan |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebatik Barat Dampingi Kelompok Tani Mega Abadi Jaya Panen Jagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Jemaah-haji-asal-Kabupaten-Nunukan-bersiap-kembali-ke-kampung-halaman.jpg)