Jumat, 10 April 2026

Pilkada Bulungan

KPU Bulungan Persiapkan Teknis Alat Peraga Kampanye 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan tengah mempersiapakan teknis persiapan kampanye

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/RISNAWATI
Kantor KPU Kabupaten Bulungan berada di Jalan Ulin, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Letak kantor KPU Bulungan tepat di samping Lapangan Agatis Tanjung Selor 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan tengah mempersiapakan teknis persiapan kampanye. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, Kamis (17/9/2020)

Teknis persiapan kampanye ini seperti, persiapan penaikan nomor urut, persiapan penetapan, dan sebagainya.

"Masa kampanye ini kan tinggal 70 hari lagi, sehingga perlu persiapan terkait materi yang harus mereka berikan ke KPU (Bulungan) untuk persiapan kita cetak atau yang kita fasilitasi," ucap Lili kepada Tribunkaltara.com

Berdasarkan Peraturan KPU, ada maksimal macam-macam alat peraga kampanye (APK) yang disiapkan, berupa baleho maksimal 5 di kabupaten, spanduk maksimal 2 di desa.

Kemudian, umbul-umbul maksimal 20 di kecamatan, dan sebagainya. Namun, KPU Bulungan akan tetap menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang dimiliki.

Wilayah Sulit Dijangkau, Membuat Distribusi Logistik Pilkada Nunukan Terkendala

Ditengah Covid-19, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Tiap Pagi Minum Madu

Profil Suryanata Al Islami, Dulu Jualan Kue dan Es lilin, Kini Jabat Ketua KPU Kaltara

Sementara bagi tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan 2020 juga memiliki batasan jumlah APK nantinya.

"Maksimal 200 persen dari yang dicetak KPU. Jadi hitung saja, misal kita cetak maksimal 5, berarti 200 persennya berapa gitu kan," sebutnya.

Penentuan dipasangnya APK ini juga ada titik-titik yang harus dipatuhi, baik yang titik yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.

Perlu diketahui, titik yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK, diantaranya, di depan bangunan pemerintah, tempat keagamaan, dan sekolah.

"Iya, tergantung nanti yang diajukan oleh kecamatan, desa-desanya itu berapa yang bisa ditempati untuk titik-titik kampanye karena ada beberapa titik yang tidak boleh," ujarnya.

(*)

(TribunKaltara.co/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved