Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil

Berikut ini cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Instagram @dukcapilkemendagri
CARA URUS KTP HILANG - Tangkapan layar Instagram @dukcapilkemendagri, Jumat (15/8/2025). Lihat cara mengurus KTP yang hilang di Kantor Dukcapil berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

KTP sendiri memuat informasi penting meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, juga foto dan tanda tangan pemilik.

Kartu Tanda Penduduk ini berfungsi sebagai bukti diri yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, identitas resmi ini berguna untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

CARA URUS KTP HILANG - KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. Lihat cara mengurus KTP hilang di Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
CARA URUS KTP HILANG - KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. Lihat cara mengurus KTP hilang di Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. (ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Melihat banyaknya kegunaan KTP, saat dokumen ini hilang tak jarang orang-orang menjadi panik.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalaminya.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Listrik Online lewat Aplikasi PLN Mobile, Praktis Dijamin Anti Ribet

Apabila KTP hilang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan.

Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Dilansir dari laman Instagram @dukcapilkemendagri, simak Cara mengurus KTP hilang di kantor Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Dukcapil

Dokumen Persyaratan

1. Surat keterangan kehilangan dari polisi

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.

Baca juga: Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved