Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil

Berikut ini cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Instagram @dukcapilkemendagri
CARA URUS KTP HILANG - Tangkapan layar Instagram @dukcapilkemendagri, Jumat (15/8/2025). Lihat cara mengurus KTP yang hilang di Kantor Dukcapil berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. 

3. Petugas akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.

4. Petugas akan melakukan cetak ulang KTP.

5. Jika sejumlah langkah telah dilakukan, selanjutnya adalah pengambilan KTP baru. Proses tempat pengambilan biasanya akan diinformasikan oleh petugas, misalnya di kantor Dukcapil atau kelurahan.

Pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan, oleh karenanya pastikan bahwa yang mengambilnya adalah orang terkait.

Pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia.

Namun, jika ingin sekaligus melakukan perubahan elemen data, maka harus dilakukan di kantor Dukcapil domisili sesuai yang tertera di KTP.

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengurus pencetakan KTP baru yang hilang.

Proses mencetak ulang KTP tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Meski Dukcapil menyediakan layanan cetak ulang KTP, masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukan supaya tidak disalahgunakan oleh oknum untuk hal yang tidak diinginkan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil, https://papua.tribunnews.com/2025/08/12/cara-mengurus-ktp-yang-hilang-di-kantor-dukcapil.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved