Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat HP
Simak cara mudah cek status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025 lewat HP berikut ini, ikuti langkah-langkahnya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik profesional.
TPG diberikan kepada seluruh guru berstatus ASN maupun non ASM dan terdaftar di data Dapodik.
Pemberian TPG disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening masing-masing guru sehingga lebih cepat dan tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: Mulai April 2025
Baca juga: Cara Daftar BRImo Online Tanpa ke Bank, Praktis Cukup Lewat HP
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Lantas, bagaimana cara cek status pencairan Tunjangan Profesi Guru bulan November 2025 ini? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca juga: Cara Mudah Pisahkan Chat Pribadi dan Kerjaan di WhatsApp Pakai Fitur List
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru
1. Akses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol 'Login'.
4. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
5. Cek status tunjangan melalui menu 'Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)'.
6. Jika SKTP sudah terbit dan datanya valid, maka izin akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
7. Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Berikut besaran rincian TPG yang telah ditetapkan:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPG Calon Guru 2025, Apa Tahapan Selanjutnya?
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
- Guru masuk: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Jika belum menerima TPG, bisa jadi guru tersebut dibatalkan atau dihentikan pemberiannya oleh pemerintah.
Alasan Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair
Berikut alasan TPG bagi guru dibatalkan atau diberhentikan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:
- Meninggal dunia atau sudah mencapai usia 60 tahun
- Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
- Dinyatakan kesalahan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
- Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik guru
(TribunJabar.id/Salma) (Kompas.com/Sania/Ayunda)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LINK dan Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025, https://jabar.tribunnews.com/nasional/1154633/link-dan-cara-cek-status-pencairan-tunjangan-profesi-guru-november-2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/uang-25.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.