Kamis, 21 Mei 2026

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Cek Syaratnya Berikut

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, cek syarat dan cara pengajuannya berikut ini.

Tayang:
ARSIP - Dok BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan sudah melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada peserta pada tahun 2024 senilai Rp 69,3 miliar. Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski masih bekerja berikut ini, lengkap dengan syaratnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Fasilitas ini memungkinkan peserta mengambil sebgian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepersertan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair, Begini Cara Cek Penerimanya Secara Online

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Simak langkah-langkahnya berikut, lengkap dengan syaratnya.

Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja

Pencairan saldo JHT 10 persen hanya berlaku untuk mempersiapkan masa pensiun.

Sementara itu, pencairan saldo JHT 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin melunasi atau mencicil rumah maupun apartemen.

Berikut syarat mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved