Advertorial

Terima Kunjungan Kajati, Ketua DPRD Kaltara Dorong Sinergi Penegakan Hukum

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyambut kunjungan Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan sebagai momentum memperkuat sinergi penegakan hukum

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
SILATURAHMI - Pimpinan dan anggota DPRD Kaltara menerima kehadiran Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan dan jajarannya pada 3 November 2025 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H Achmad Djufrie, mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan yang melakukan kunjungan silaturahmi ke Gedung Dewan beberapa waktu lalu.

Menurut Achmad Djufrie, pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan legislatif daerah.

"Sehingga ini akan terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kaltara," kata Achmad Djufrie.

Kunjungan silaturahmi ini, kata Achmad Djufrie, untuk menjalin sinergitas dan sebagai sarana pengenalan wilayah kerja dalam mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

"Inisiatif ini menandakan komitmen DPRD Kaltara dan Kajati Kaltara untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif. Khususnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara," ujarnya.

131125 DPRD Kaltara dan Kejati Kaltara 1
SILATURAHMI - Pimpinan dan anggota DPRD Kaltara menerima kehadiran Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan dan jajarannya pada 3 November 2025 lalu.

Saat menyambut kehadiran Kajati Kaltara dan rombongan, Achmad Djufrie turut didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Nasir, dan H Muddain, serta beberapa anggota dan Sekretaris DPRD Kaltara H Mohammad Pandi.

Sementara itu, Kajati Kaltara didampingi para Asisten, Kepala Bagian serta jajaran terkait.

(adv)

Penulis: Edy Nugroho

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved