Pemkab Nunukan
Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu Resmi Diserahkan, BKPSDM Tegaskan Profesionalisme Pegawai
Hari ini, Senin 8 Desember 2025, sebanyak 2.511 orang PPPK paruh waktu Pemkab Nunukan mendapatkan Surat Keputusan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diserahkan oleh Pemkab Nunukan, Senin (08/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharruddin Tokong, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nunukan menjadi momentum penting bagi penguatan pelayanan publik di daerah.
Acara ini dihadiri Bupati Nunukan, Irwan Sabri, bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.
Ia mengatakan pelaksanaan pengangkatan PPPK paruh Wwktu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan nyata dalam mendukung pelayanan pemerintahan.
Baca juga: Efesiensi Anggaran, Pemkab Tana Tidung Masih Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pelayanan publik di Nunukan,” ujar Kaharuddin Tokong kepada TribunKaltara.com.
Ia menjelaskanproses penetapan PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 49 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta ketentuan teknis dari Kementerian PANRB dan BKN.
“Semua proses kita jalankan sesuai aturan, termasuk verifikasi data yang ketat agar SK yang diterbitkan benar-benar sah dan akurat,” ucapnya.
Kaharruddin Tokong menyampaikan bahwa terdapat 2.511 orang pegawai yang menerima Surat Keputusan PPPK paruh waktu tahun ini.
Penyerahan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung bagi perwakilan penerima, dan secara daring melalui Zoom Meeting untuk menjangkau pegawai dari kecamatan hingga wilayah terpencil.
Baca juga: 264 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bulungan Terima SK, Bupati Syarwani Tegaskan Tidak Boleh Mutasi
“Kami memilih mekanisme hybrid agar seluruh pegawai bisa menerima SK tanpa hambatan jarak. Ini bentuk pemanfaatan teknologi yang efektif,” tuturnya.
Ia menambahkan penyerahan Surat Keputusan ini sebelumnya dijadwalkan pada 1 November 2025, namun mengalami penundaan karena adanya kesempatan perbaikan dan kelengkapan dokumen dari para calon pegawai.
“Penundaan dilakukan agar seluruh dokumen benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan nasional. Ini untuk menghindari masalah administratif dan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Kaharruddin Tokong menyebutkan masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun, mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026, dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan.
“Kami berharap seluruh pegawai menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas. Pelayanan publik di Nunukan harus semakin baik,” ucap Kaharruddin Tokong.
Dalam kesempatan tersebut, Kaharruddin Tokong juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nunukan, Irwan Sabri, yang disebutnya selalu memberikan arahan dan dukungan selama proses pengangkatan PPPK berlangsung.
“Bapak Bupati terus memantau, memberi arahan, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
PPPK paruh waktu
Pemkab Nunukan
BKPSDM Nunukan
Kaharruddin Tokong
Bupati Nunukan
Irwan Sabri
pelayanan publik
Surat Keputusan
Nunukan
TribunKaltara.com
| KORMI Nunukan Gelar Rakerda II, Pemkab Siap Dukung Penuh Program Olahraga Rekreasi untuk Masyarakat |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila, Bupati Nunukan Irwan Sabri Peringatkan Ancaman Radikalisme dan Hoaks |
|
|---|
| Wabup Hermanus Sebut Rp24 Miliar untuk Pembangunan 4 Fasilitas Pendidikan di Nunukan Luar Biasa |
|
|---|
| 857 Anak di Nunukan Timur Mulai Nikmati Program MBG, Pemkab Ingatkan Jangan Sampai Kualitas Menurun |
|
|---|
| Pemkab Nunukan Serius Benahi UMKM, Pelaku Usaha Dibekali Ilmu Bisnis dan Pengelolaan Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/PPPK-paruh-waktu-di-Nunukan-02-08122025jpg.jpg)