TAG
pemalsuan surat
-
Maksum didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
Kamis, 21 Agustus 2025
-
“Kalau dibilang saya berhutang dan tidak terbukti, kita bisa pasalkan lagi cuma kan terlalu banyak pasal nanti pusing juga, satu-satu aja,” ujar Densu
Selasa, 19 Oktober 2021
-
“Totalnya itu lebih kurang 700 an juta rupiah, hampir menuju 800 itu dari data yang kita ketahui,” papar Denny Sumargo.
Kamis, 30 September 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved