TAG
pindah memilih
-
Pengurusan pindah memilih dan pindah domisili bagi pemilih di Pilkada 2024 masa waktunya telah berakhir 20 November 2024. Begini Kata KPU Tarakan.
Sabtu, 23 November 2024
-
Berikut tata cara pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Selasa, 5 November 2024
-
KPU Bulungan masih melayani DPTb bagi para pemilih yang ini pindah memilih dalam Pilkada Kaltara 2024.
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Akhirnya pengurusan pindah memilih diperpanjang KPU. Jadi masih dilayani sampai H-7 pelaksanaan Pemilu 2024,
Senin, 22 Januari 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved