Tarakan Memilih

Pindah Memilih dan Domisili Berakhir, Tidak Masuk DPT dan DPTb Bisa Coblos di Hari H, Ini Kata KPU

Pengurusan pindah memilih dan pindah domisili bagi pemilih di Pilkada 2024 masa waktunya telah berakhir 20 November 2024. Begini Kata KPU Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jumaidah, Komisioner KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Masa kepengurusan pindah memilih dan pindah domisili telah berakhir pada 20 November 2024. Tapi bagi pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb masih bisa memilih pada hari pencoblosan atau hari H Pilkada 2024

Komisioner KPU Tarakan, Jumaidah mengatakan, untuk kepindahan pemilih ada dua jenis, pertama pindah memilih dan kedua pindah domisili. Untuk pindah domisili misalnya masyarakat dari Sulawesi dan ber-KTP Tarakan otomatis mengurus DPTb.

"Kalau tidak mengurus, mereka masih bisa memilih di hari H disebut DPK tapi jamnya ditentukan ada batasnya. Kalau pindah memilih, misalnya orang Tanjung Selor kerja di Tarakan otomatis akan memilih di Tarakan dan dapat satu kertas suara saja yaitu Pilgub Kaltara saja. Kalau pindah domisili dua kertas suara," ucap Jumaidah.

Menurut Jumaidah, sebelumnya KPU Tarakan tetelah membuka waktu untuk pengurusan bagi pemilih yang pindah memilih dan pindah domisili agar bisa ikut mencoblos di Pilkada 2024 yakni Pilwali Tarakan dan Pilgub Kaltara. 

Baca juga: Ingin Pindah Memilih, KPU Bulungan Kaltara Fasilitasi Hingga 28 Oktober 2024, Ini Persyaratannya 

Pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang masuk dalam beberapa kategori. Diantaranya pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kemudian pemilih yang sedang menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi. 

Selain itu pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam.

"Jadi kategori sakit, direhab, bertugas di hari H dan tertimpa bencana. Kemarin sudah berakhir. Mereka yang bertugas di hari H misalnya pengawas TPS, KPPS, saksi kemudian pemantau pemilu," tukasnya.

Jumaidah menambahkan, bagi pemilih yang pindah memilih harus memiliki  dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yang dilampirkan di antaranya surat tugas ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan atau instansi. Kemudian surat keterangan rawat inap, surat keterangan dari pimpinan lapas dan surat dari BNPB setempat di Tarakan ada BPBD.

 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved