Derap Nusantara
Pilkada 2024: Tata Cara Pindah Memilih
Berikut tata cara pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Jelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah lokasi memilih.
Berikut tata cara pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
(ANTARA/Wasril/Selasa 5 November 2024)
Berita Terkait: #Derap Nusantara
| Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Sepulang dari Mesir |
|
|---|
| Perintah Kapolri, Jenderal di Lingkaran Wahyu Widada Ini Janji Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
|
|---|
| Apa Kabar Moratorium DOB? 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kini di Meja Kemendagri |
|
|---|
| Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024 |
|
|---|
| Transaksi Perbankan Digital 2024 Tumbuh Pesat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Berikut-tata-cara-pindah-memilih-berdasarkan-Peraturan-KPU-Nomor-7-Tahun-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.