Cara Mengaktifkan Kembali WhatsApp yang Terblokir Permanen, Pengguna Wajib Tahu

Lihat cara mengaktifkan kembali WhatsApp yang terblokir permanen berikut, mulai dari mengajukan banding resmi ke WA hingga trik sederhana.

ARSIP - Pixabay.com/Webster2703
AKTIFKAN WHATSAPP TERBLOKIR - Potret smartphone menampilkan aplikasi WhatsApp dari Pixabay.com, Selasa (7/10/2025). Lihat cara mengaktifkan kembali WhatsApp yang terblokir permanen. 

- Tunggu balasan dari tim WhatsApp melalui email.

2. Hubungi WhatsApp Melalui Email

Jika fitur banding di aplikasi tidak berhasil, Anda bisa langsung mengirim email ke:

  • support@whatsapp.com atau
  • android_web@support.whatsapp.com (untuk Android)
  • iphone_web@support.whatsapp.com (untuk iPhone)

Baca juga: Cara Memulihkan Chat WhatsApp yang Hilang di Ponsel Android dan iPhone

Format email yang disarankan:

  • Subjek: Request for Account Re-Activation
  • Isi: sertakan nomor telepon dengan kode negara (contoh: +62 untuk Indonesia), jelaskan masalah dengan bahasa jelas dan sopan.

3. Gunakan Formulir Kontak Resmi WhatsApp

- Kunjungi laman: https://www.whatsapp.com/contact

- Pilih platform sesuai perangkat.

- Isi data lengkap, lalu kirim permohonan pemulihan akun.

Cara Alternatif Jika Banding Ditolak

Jika upaya banding tidak berhasil, masih ada beberapa trik WhatsApp yang bisa dicoba:

- Pasang WhatsApp versi resmi terbaru langsung dari Play Store atau App Store.

- Ganti nomor sementara, lalu lakukan sinkronisasi dengan Google Drive untuk memulihkan chat.

- Gunakan perangkat lain untuk mencoba login, terkadang pemblokiran bersifat sementara pada device tertentu.

- Hapus cache dan data WhatsApp, lalu instal ulang untuk memastikan tidak ada file bermasalah.

Baca juga: Cara Sembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Kontak Tertentu, Jaga Privasi biar Aman

Tips agar WhatsApp tak Terblokir Lagi

- Selalu gunakan aplikasi resmi dari Play Store atau App Store.

- Hindari spam pesan, broadcast berlebihan, atau auto-sender ilegal.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved