Pilkada Kaltara
Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltara Dilaksanakan di RSUD Tarakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan persiapan menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan persiapan menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Salah satu yang tengah disiapkan saat ini, yakni tahap pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara, untuk membahas pelaksanaan pemeriksaan calon kepala daerah nantinya.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 4-11 September 2020.
• Polda Kaltara Siap Tindaklanjuti Inpres Jokowi soal Protokol Kesehatan Covid-19, Ini yang Dilakukan
• Membanggakan, Baju Adat Tidung Kalimantan Utara jadi Tema Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
• Nama dan Profil Pembawa Baki Berikut Pengibar Bendera Merah Putih di Istana Kepresidenan
Sedangkan pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU dilaksanakan pada 11-12 September 2020.
"Sesuai hasil rapat kami bersama IDI Kaltara, pemeriksaan kesehatan rencananya dilaksanakan di RSUD Tarakan.
Sebenarnya untuk pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan di rumah sakit tipe A. Tetapi karena di Kaltara belum ada rumah sakit Tipe A, IDI Kaltara merekomendasikan di rumah sakit tipe B, yakni RSUD Tarakan,” jelasanya.
Fasilitas dan tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, dianggap telah memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan bagi balon kepala daerah nantinya.
IDI Kaltara telah membuat rekomendasi untuk tempat pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltim.co, Kamis (20/8/2020).
Selain IDI, kata dia, pemeriksaan kesehatan bagi balon kepala daerah, juga akan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Saat balon kepala daerah mendaftar di KPU, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pendaftaran kandidat di KPU Kaltara, dimulai pada 4-6 September 2020.
"Sebenarnya saat mereka mendaftar, itu sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, dan kita akan beri surat pengantar. Jadi tergantung balon kepala daerah nantinya, kapan mereka mendaftar ke KPU," ujarnya.
Suryanata Al Islami menambahkan, pihaknya telah membuat simulasi, jika balon kepala daerah mendaftar di hari terakhir.
Artinya, jika balon kepala daerah mendaftar di hari terakhir, maka pemeriksaan kesehatan baru bisa dilaksanakan pada 7 September 2020.
"Informasi dari IDI, meskipun balon kepala daftar di hari terakhir, hasil pemeriksaan kesehatan tetap bisa diketahui, saat masa pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pilgub Kaltara akan digelar pada 9 Desember 2020. Selain Pilgub Kaltara, juga akan digelar Pilkada Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. (*)