Polda Kaltara Siap Tindaklanjuti Inpres Jokowi soal Protokol Kesehatan Covid-19, Ini yang Dilakukan

Polda Kaltara bakal dilibatkan dalam upaya pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan, selama masa penanganan Covid-19 di Kalimantan Utara.

Penulis: Amiruddin | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Pjs Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat mengatakan, keterlibatan kepolisian untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. 

TRIBUNKALTARA.COM , TANJUNG SELOR - Personel kepolisian di Kalimantan Utara bakal dilibatkan dalam upaya pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan, selama masa penanganan Covid-19 atau Virus Corona.

Keterlibatan kepolisian untuk mendisiplinkan warga, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Inpres diteken Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ), agar warga disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat mengatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti Inpres tersebut.

Apalagi dalam Inpres itu, Kapolda bakal didapuk selaku koordinator lapangan dalam mendisiplinkan warga.

Membanggakan, Baju Adat Tidung Kalimantan Utara jadi Tema Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Rp 4 Miliar Dianggarkan KPU untuk Debat Cagub-Cawagub Kaltara 2020, Bagaimana Formatnya?

"Kalau kami di kepolisian sebenarnya telah ada Satgas Aman Nusa II, yang dibentuk untuk operasi kontijensi, termasuk dalam penanganan Covid-19,” kata AKBP Budi Rachmat, kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/8/2020).

“Dibanding daerah lainnya, kita mungkin tidak seperti daerah lainnya yang lebih rawan. Tetapi kita harus tetap waspada dengan menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas Polda Kaltara tentu akan berupaya mendisiplinkan warga, dengan mendahulukan imbauan atau sosialisasi," lanjutnya .

AKBP Budi Rachmat menambahkan, Polri sebagai alat negara siap mendukung upaya pendisiplinan warga.

Apalagi dengan mendisiplinkan warga, bisa mencegah penyebaran Covid-19 dengan orang lain.

"Untuk menjatuhkan pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan itu jalan terakhir. Kita kedepankan upaya preventif dalam pendisiplinan warga. Yang paling penting itu, kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan, karena sinergi yang perlu," ujarnya.

Jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, selama ini pihaknya telah terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti terlibat dalam pembagian masker kepada warga dan juga mengimbau internal polri untuk tetap menaati protokol kesehatan.

"Kita juga bagi-bagi masker kepada pengguna jalan, kalau ada yang tidak menggunakan masker. Tetapi selama ini terlihat kesadaran warga lumayan bagus terhadap protokol kesehatan," tuturnya.

Sekadar diketahui, hingga 18 Agustus 2020 jumlah kasus positif Virus Corona di Kaltara sebanyak 329 kasus.

Dari 329 kasus itu, sebanyak 294 pasien telah sembuh, dua orang meninggal, dan 33 orang masih dirawat.

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved