Soroti Aturan Konser saat Kampanye Pilkada 2020, Mendagri Tito Karnavian Kirim Surat ke KPU
Aturan yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020 mendapat sorotan tajam dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian.
"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," lanjut Dini.
Adapun sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar ( PSBB ) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.
Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.
Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.
(*)
