Pilkada Nunukan
Hasil Swab Muhammad Nasir Belum Diterima, KPU Nunukan Resmi Tetapkan Paslon Petahana di Pilkada
kami tetapkan hanya satu paslon yakni, Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah. Sedangkan bapaslon Dani-Nasir belum memenuhi syarat
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Nunukan, Rabu (23/9/2020).
Rapat pleno dilakukan secara internal oleh lima komisioner KPU Nunukan, dan dipimpin Ketua KPU Nunukan, Rahman. Hasil penetapan paslon, hanya bakal pasangan calon (Bapaslon) Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah yang memenuhi persyaratan menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Paslon Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah diusung 6 partai Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi). serta 2 partai pendukung (non kursi di parlemen) yakni PKB dan Partai Gelora Indonesia.
Sedangkan Bapaslon Dani-Nasir yang diusung oleh partai Demokrat (5 kursi), PKS (4 kursi), PKB dan PPP masing-masing 1 kursi dan partai pendukung non parlemen, PAN dan PKPI,belum memenuhi persyaratan.
"Resmi kami tetapkan hanya satu paslon yakni, Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah. Sedangkan bapaslon Dani-Nasir belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon,"ucap Rahman kepada TribunKaltara.com, seusai rapat pleno.
• Ibu Hamil Terjaring Razia Masker di Nunukan, 58 Orang Dapat Sanksi Menyapu dan Pungut Sampah
• KPU Malinau Minta Tiga Paslon Buka Rekening Bank Khusus Dana Kampanye
• Pasien Covid-19 di Tarakan Terus Bertambah, Saat Ini Tembus Sampai 221 Kasus
Alasan bapaslon Dani-Nasir belum memenuhi syarat, kata Rahman, karena hasil swab negatif Nasir yang terjangkit Covid-19 belum ada.
"Pemeriksaan kesehatan Nasir belum dilakukan, karena hasil swab negatif covid-19 dari Nasir belum kami terima," ujar Rahman.
Menurut Rahman, sesuai ketentuan bapasalon yang terjangkit Covid-19, harus ada hasil swab Covid-19 dan
harus dilakukan dua kali swab dan hasilnya harus dinyatakan negatif.
"Jadi yang kita tunggu dari Nasir adalah hasil swab keempat. Kita tunggu hasilnya 30 hari sejak penetapan paslon.
Itu yang menjadi dasar kami, untuk mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan," ungkap Rahman.
• Update Covid-19 Kalimantan Utara, Ada Tambahan 29 Kasus Baru di Tarakan
• Alat Peraga Kampanye Paslon Pilgub Kaltara Dipasang Mulai 26 September Hingga 5 Desember 2020
Rahman menegaskan pihaknya melakukan penetapan satu paslon sesuai ketentuan surat dinas KPU RI 788.
Dalam surat edaran itu, tertulis bapaslon yang memenuhi syarat saja yang bisa ditetapkan.
Saat ditanya bagaimana, kalau hasil swab negatif Nasir belum ada sampai 30 hari sejak penetapan paslon?
"Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, bapaslon dapat melakukan pergantian. Namun dalam PKPU itu hanya mengatur batas pergantian bapaslon, 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan," ujarnya.
(*)
(TribunKaltara.com/ Felis)