Pilkada Nunukan
BREAKING NEWS - KPU Resmi Tetapkan Asmin Laura-Hanafiah Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( KPU Nunukan ) menetapkan nomor urut satu kepada pasangan calon (paslon) Asmin Laura-Hanafiah.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( KPU Nunukan ) menetapkan nomor urut satu kepada pasangan calon (paslon) Asmin Laura-Hanafiah.
Penetapan nomor urut ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Nunukan, Kamis (24/9/2020)
Rapat pleno dihadiri juga oleh Kapolres Nunukan, Dandim Nunukan, Ketua Desk Pilkada Nunukan, Ketua Bawaslu Nunukan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan.
Paslon petahana Asmin Laura-Hanafiah didampingi oleh Liaison Officer (LO) dan suami Asmin Laura.
Rapat pleno dilaksanakan di kantor KPU Nunukan, jalan radio Kalimantan Utara.
Sesuai ketentuan surat dinas nomor 788/2020 perihal pencabutan nomor urut, KPU Nunukan berhak menetapkan paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.
• 114 Personel Gabungan Kawal Pengundian Nomor Urut Cabup Malinau, Polisi Gunakan Metal Detector
• BREAKING NEWS Berikut Nomor Urut 3 Paslon di Pilgub Kaltara
• BREAKING NEWS Resmi, Ini Nomor Urut Keempat Calon Bupati Bulungan
• Punya Kewenangan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Paslon Pilkada, Bawaslu Nunukan Bentuk Pokja
" KPU Nunukan dengan ini menetapkan pasangan Asmin Laura-Hanafiah sebagai pasangan dengan nomor urut satu," kata Rahman selaku Ketua KPU Nunukan dalam rapat pleno.
Rapat pleno ini dibuka dengan Tarian Bebilintaka oleh komunitas sanggar tari Nunukan.
Setelah penetapan nomor urut, KPU Nunukan menyerahkan plakat kepada calon petahana Asmin Laura-Hanafiah.
Selain itu, paslon petahana Asmin Laura-Hanafiah juga menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Dalam Pemilukada.
Sekadar informasi, pasangan Asmin Laura-Hanafiah diusung partai Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Termasuk dua partai pendukung (non kursi di parlemen) yakni PKB dan Partai Gelora Indonesia.
Sedangkan bapaslon lainnya, Dani-Nasir yang diusung partai Demokrat (5 kursi) PBB (1 kursi) PKS (4 kursi), dan PPP (1 kursi), serta partai pendukung non parlemen, PAN dan PKPI, belum ditetapkan sebagai calon.
Pasalnya Muhammad Nasir belum menyerahkan surat hasil uji swab.
( TribunKaltara.com / Febrianus Felis )
(*)