Pilkada Nunukan
Ketua KPU Nunukan Rahman : Kampanye Paslon Secara Daring dan Luring 71 Hari, Maksimal 20 Akun Resmi
Ketua KPU Nunukan Rahman : kampanye paslon secara daring dan luring 71 hari, setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua KPU Nunukan Rahman sebut kampanye paslon secara daring dan luring 71 hari, setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nunukan, Rahman mengatakan masa kampanye masing-masing pasangan calon ( paslon ) baik secara dalam jaringan ( daring ) maupun luar jaringan ( luring ) yakni 71 hari.
Rahman mengaku, masa kampanye tersebut terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember.
• Lurah Selumit Mashuri Duga Kebakaran di Selumit Tarakan Karena Korsleting Listrik
• Tangkap 2 Pelaku Judi Online, Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faizal Beber Modus Operandinya
• Usai Dinyatakan Negatif Covid-19, Bakal Calon Wakil Bupati Nasir Ikut Tes Psikologi di Tarakan
Perihal akun resmi paslon, Rahman menjelaskan maksimal 20 akun resmi sosial media yang digunakan saat kampanye dalam jaringan (daring).
Akun resmi tersebut yakni berupa Facebook, Twitter, dan Instagram.
"Intinya 20 akun resmi wajib didaftarkan di KPU, misalnya akun facebook 10, akun instagram 10," kata Rahman saat dihubungi TribunKaltara.com, Senin (28/9/2020).
Sementara, Rusli Hairuddin, selaku divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sdm, mengatakan telah memberikan deadline kepada paslon untuk mendaftarkan akun resmi di KPU Nunukan.
"Deadline sampai 26 September, untuk sementara hanya paslon yang sudah ditetapkan saja yang bisa mendaftar," kata Rusli saat dihubungi melalui telepon seluler.
Rusli menjelaskan, akun resmi paslon yang didaftarkan di KPU akan diteruskan ke Bawaslu untuk dipantau postingan tim paslon selama masa kampanye.
Perihal paslon yang belum ditetapkan, dirinya menjelaskan akan memberikan deadline yang berbeda.
"Yang jelas masa kampanye sampai 5 Desember, 6-8 Desember itu masa tenang," ujar Rusli.
Selain itu, Rusli meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait 14 hari sebelum waktu pencoblosan dilarang berkampanye melalui media massa, elektronik dan sejenisnya.
"Itu keliru, jadi yang benar itu 14 hari sebelum pencoblosan, difasilitasi iklan kampanye masing-masing paslon oleh KPU," ucap Rusli.
• Simak Langkah Awal Jika ada Keluarga Yang Positif Covid 19
• Prakirawan Cuaca BMKG Tarakan Wiliam Sinaga sebut Kaltara Bakal Diguyur Hujan Lebat 3 Hari Kedepan
• Polres Bulungan Ungkap Judi Online, Seorang Pelaku Dibekuk saat Asyik Main Burung
Iklan kampanye masing-masing paslon yang difasilitasi KPU, disamakan dari segi durasi termasuk spot.
Diketahui, PKPU 13 tahun 2020 melarang kampanye rapat umum, konser musik, pentas seni, dan jalan santai.
"Untuk tatap muka dalam ruangan maksimal 50 orang dan taat pada protokol kesehatan covid-19. Tapi disarankan kampanye melalui daring," beber Rusli.
( TribunKaltara.com / Felis )