APBD-P 2020 Tana Tidung Urung Disahkan, DPRD Segera Serahkan ke Pemprov Kaltara

Hingga saat ini APBD-P 2020 Kabupaten Tana Tidung ( KTT ) urung disahkan, DPRD segera serahkan Raperda ke Pemprov Kaltara

TribunKaltara.com / Iskandar
Paripurna Raperda APBD-P 2020 Kabupaten Tana Tidung, di Tideng Pale, Tana Tidung, Kalimantan Utara, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM - Hingga saat ini APBD-P 2020 Kabupaten Tana Tidung ( KTT ) urung disahkan.

Pasalnya pembahasan Raperda APBD-P 2020 KTT baru memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Tana Tidung.

Pimpinan Sidang Paripurna, Yapur Alatas mengakui keterlambatan pengesahan APBD-P KTT yang seharusnya disahkan pada 30 September 2020.

JANGAN KHAWATIR! Belum Dapat Data Internet 45 GB Gratis dari Kemendikbud? Begini Cara Dapatnya

Adi Darma Wafat karena Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan Warga Taat Protokol Kesehatan

Faridil Bantah Informasi Mendagri Disampaikan Teguh, Soal Undang Artis Langgar Protokol Kesehatan

Ketua Bawaslu Malinau Donny Fokus Awasi Kegiatan Kampanye, Harus Taat Protokol Kesehatan Covid-19

"Seharusnya pada 30 September kemarin, harusnya tim DPRD dan Pemda sudah menyepakati Raperda APBD Perubahan. Sementara kita baru tahapan pandangan umum fraksi," ungkapnya, Rabu (30/9/2020) usai Paripurna.

Menurutnya pengesahan Raperda APBD-P KTT molor lantaran terkendala situasi pandemi Covid-19.

"Adanya Covid-19 serta Ketua dan Wakil Ketua yang sedang cuti," tuturnya.

Akibat melewati batas waktu tersebut, setelah ini pihaknya akan segera menyerahkan Raperda APBD-P ke Pemprov Kaltara agar diproses lebih lanjut sehingga bisa disahkan pada Paripurna selanjutnya.

"Dalam hal ini, kita serahkan ke Provinsi, karena semua itu keputusannya di Provinsi, apakah nanti tetap diproses, atau mengacu Permendagri No 33 2019 tentang pedoman penyusunan pendapatan dan belanja daerah," ujar Yapur Alatas.

Sementara itu, fraksi PAN menilai pembahasan Raperda APBD-P 2020 KTT seharusnya sesuai batas akhir.

"Tetap sesuai dengan ketentuan Permendagri No 33 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020 dan harus sesuai PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta batas akhir persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan yaItu akhir bulan September," ungkap perwakilan fraksi PAN.

Sedangkan fraksi Perjuangan Demokrasi Pembangunan Indonesia dan fraksi kebangkitan Indonesia Raya sepakat agar Raperda APBD-P KTT segera diserahkan ke Pemprov Kaltara.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved