Pilkada Bulungan

Bawaslu dan Polri Tak Main-main Tindak Pelanggar Kampanye, Tim Gabungan Sudah Terbentuk di Bulungan

Bawaslu dan Polri tak main-main tindak pelanggar kampanye di medsos, tim gabungan Gakkumdu sudah terbentuk di Bulungan, Kalimantan Utara

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada dan kampanye di medsos (Kolase TribunKaltara.com) 

Paling tidak pelapor itu datang ke Bawaslu menyampaikan laporan, agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sekadar diketahui, tahapan pilkada serentak saat ini memasuki masa kampanye, hingga 5 Desember 2020.

Bawaslu Bulungan terus melakukan pengawasan, termasuk penerapan protokol kesehatan.

"Regulasinya sudah jelas di PKPU 13 Tahun 2020. Semua tahapan harus taat protokol kesehatan, termasuk masa kampanye," tutupnya.

Pembagian Kewenangan Bawaslu RI dan Polri

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada pembagian kewenangan penindakan di Pilkada Serentak 2020, utamanya soal pelanggaran kampanye di media sosial.

Kata Afifuddin, terkait iklan kampanye di media sosial setiap peserta pemilihan diberikan jatah kepemilikan akun resmi.

Akun resmi tersebut terdaftar di sistem KPU.

Terhadap akun resmi yang terdaftar maka ranah pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Bawaslu.

"Kalau kaitannya iklan kampanye di medsos, persoalannya akun-akun yang dipakai sejatinya jelas yang sudah didaftarkan ke KPU," ucapnya.

Namun bila pelanggaran kampanye di media sosial dilakukan oleh akun - akun anonim atau bukan akun resmi yang didaftarkan, maka ranah penindakan menjadi kewenangan tim siber kepolisian. Begitu juga dengan pengawasannya.

Akun nonresmi yang terbukti melakukan kampanye negatif, maka pihak kepolisian akan menggunakan Undang - Undang ITE untuk menjeratnya.

Tapi sebaliknya, jika pelanggaran dilakukan akun resmi maka Bawaslu berwenang memproses pelanggaran tersebut.

"Masalahnya kadang hal yang sifatnya kampanye negatif biasanya dilakukan akun tak terdaftar, tentu cara mendekatinnya dengan UU ITE.

kalau akun resmi tim kampanye itu yang jadi obyek kita," ujar Afifuddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved