Pilkada Bulungan

Bawaslu dan Polri Tak Main-main Tindak Pelanggar Kampanye, Tim Gabungan Sudah Terbentuk di Bulungan

Bawaslu dan Polri tak main-main tindak pelanggar kampanye di medsos, tim gabungan Gakkumdu sudah terbentuk di Bulungan, Kalimantan Utara

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada dan kampanye di medsos (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bawaslu dan Polri tak main-main tindak pelanggar kampanye di medsos, tim gabungan Gakkumdu sudah terbentuk di Bulungan, Kalimantan Utara.

Menyambut Pilkada serentak, Bawaslu RI dan Polri sudah membagi kewenangan penindakan di Pilkada, terutama soal pelanggaran kampanye di media sosial ( medsos ).

Merespons sikap Bawaslu RI dan Polri, Bawaslu Bulungan juga bergerak cepat dengan membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Sentra Gakkumdu saat ini berkantor di Bawaslu Bulungan, Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara .

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, mengatakan Gakkumdu terdiri dari tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Gakkumdu kata dia, bertugas menerima dan memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran pemilu khususnya Pilkada Bulungan 9 Desember 2020.

"Sentra Gakkumdu telah kita bentuk, dan telah siap menerima laporan ataupun pengaduan.

Tetapi hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan yang diproses di Gakkumdu,'' kata Ahmad, kepada TribunKaltara.com, Jumat (2/10/2020).

Ditambahkan Ahmad, temuan atau laporan yang diproses Gakkumdu khusus yang mengarah kepada pidana pemilu.

Sedangkan administrasi lebih mengarah kepada komisi pemilihan umum ( KPU ).

Eks Danjen Kopassus Kecam Aksi Gatot Nurmantyo dan Baret Merah: Jangan Mentang-mentang Jenderal

Jadwal Liga Inggris, Big Match Man United vs Tottenham, Gareth Bale dan Jose Mourinho Jadi Sorotan

Satu Grup dengan Real Madrid, Legenda Inter Milan Beber Ambisi dan Peluang di Liga Champions

Cara & Taktik Gembong Narkoba Cai Changpan Gunakan Kasur Tutup Galian Tanah untuk Kabur dari Lapas

"Kita tentu berharap pilkada serentak kali ini berjalan lancar.

Makanya dibutuhkan dukungan dari segenap elemen masyarakat, termasuk paslon dan simpatisannya," tambahnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu mengatakan, laporan yang bisa diproses Gakkumdu adalah laporan yang sifatnya resmi.

Dibuat secara tertulis, dan disertai identitas lengkap pelapor.

"Laporan yang tidak jelas ada beberapa, tetapi saat kami konfirmasi, nomor ponselnya tidak aktif lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved