Sidang Dugaan Suap di Kutim

TERKUAK! Ismunandar Sebut Uang Dari Dua Terdakwa Suap Digunakan Untuk Kontestasi Pilkada Kutim 2020

Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana Jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan suap dilingkup Pemkab Kutim kembali bergulir Selasa (5/10/2020) sore hingga malam. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Pada bulan Desember 2019, transfer kembali dilakukan sebesar Rp 2 milliar oleh Aditya Maharani kepada Ismunandar langsung.

"Jadi uang itu (Rp 5 Milliar) saya gunakan  untuk membayar tanggungan (utang) saya sebelumnya," sebut Ismunandar lirih.

Ismunandar yang menggunakan kaos berwarna biru di salah satu ruangan di gedung KPK Jakarta, turut diminta keterangan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sejumlah uang dari hasil pemberian para rekanan swasta yang digunakan untuk biaya kontestasi Pilkada tahun 2020.

Dari uang itu pula Ismunandar diketahui membeli mobil minibus jenis Isuzu ELF Micro Deluxe pada bulan Juni 2020 demi keperluan kampanye pada Pilkada mendatang.

"Mobil itu, dibeli atas nama istri saya. Jadi, yang lebih tahu terkait itu adalah istri saya. Mobilnya rencana digunakan sebagai operasional pada Pilkada mendatang," kata Ismunandar.

Terkait pembelian mobil minibus, ia memerintahkan Musyafa untuk membiayai pembayaran unit tersebut yamg diketahui seharga Rp 245 juta. Musyafa kemudian mencari dana dari pihak rekanan swasta.

"Dia (Musyafa) memberitahukan kepada saya mobil itu sudah dibayar. Tapi saya tidak mengerti skema pembayarannya seperti apa dan dari mana asal uangnya," sebutnya.

Ismunandar juga mengakui, perihal uang yang diterimanya sebesar Rp 650 juta. Dari Kepala BPKAD Pemkab Kutim Suriansyah alias Anto pada medio Juni 2020. Uang yang diberikan Suriansyah bersumber dari Aditya Maharani, dan digunakan untuk persiapan kampanye Pilkada 2020.

Selain uang Rp 650 juta diketahui Aditya Maharani juga memberikan uang Tunjangam Hari Raya (THR) sebesar Rp 100 juta melalui ajudan Bupati Non-Aktif ini. Uang tersebut dibungkus rapi dengan menggunakam plastik berwarna hitam lalu diberikan dalam bentuk cash.

Ismunandar saat dicecar beberapa pertanyaan sempat banyak berkelit, JPU Hakim pun menegur Ismunandar agar kooperatif pada saat persidangan.

"Tolong, Bapak jangan banyak berkelit saat memberi keterangan, bicara saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memang saat ini anda saksi, namun tak lama lagi akan menjadi terdakwa dengan berkas yang berbeda," tegas Hakim Agung Sulistiyono pada Bupati Non-Aktif Kutim tersebut.

Dengan demikian uang yang diterima dalam kurun waktu 2019 hingga 2020, total uang yang diterima Ismunandar dari Aditya Maharani sebanyak Rp 5,25 millar.

Uang yang diberikan ke Ismunandar tentunya agar sejumlah proyek dari Pemkab Kutim nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani.

Sejumlah proyek yang dikerjakan Aditya Maharani adalah paket penunjukkan langsung (PL) yang ada di Dinas PUPR Kutim, senilai Rp 15 milliar dengan rincian sebagai berikut :

Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar. Kemudian pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9  miliar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved