Sidang Dugaan Suap di Kutim
TERKUAK! Ismunandar Sebut Uang Dari Dua Terdakwa Suap Digunakan Untuk Kontestasi Pilkada Kutim 2020
Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.
Kepada JPU Ismunandar juga diminta keterangannya terkait pertemuan antara dirinya dengan terdakwa Aditya Maharani yang saat itu meminta agar proyek yang dikerjakan tidak terpangkas oleh anggaran penanganan Covid-19.
Dirinya menuruti permintaan rekanannya itu dengan menyusun daftar proyek yang dikerjakan agar tetap mendapat pencairan anggaran.
"Saya menugaskan Musyafa untuk mengamankan (proyek) agar tidak terkena imbas pemangkasan dana Covid-19, tapi ya proyek itu tetap terkena relokasi anggaran juga," tutup Ismunandar.
Suriansyah mengaku juga menerima Uang Dari Terdakwa
Majelis Hakim pun beralih pada saksi kedua yaitu saudara Suriansyah alias Anto yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kutim. Materi yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU sempat bertanya pada Anto perannya sebagai kepala BPKAD, apakah ada permintaan khusus untuk Bupati Non-Aktif Kutim, Ismunandar pada dirinya guna mengumpulkan sejumlah memenuhi keperluan Bupati atau pun keperluan pribadinya.
"Sering meminta pada saya, sejak saya menjabat Kepala BPKAD pada 2017 lalu, Bapak (Ismunandar) menjabat kan 2016. Guna memenuhi keperluan kebutuhan Bupati, saya meminta bantuan pada kontraktor (rekanan)," sebutnya pada JPU.
• Bupati Non Aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa Beri Keterangan di Sidang Dugaan Suap di Pemkab Kutim
• Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

Ditanya mengenai darimana Anto kenal dengan kedua terdakwa Deki Arianto dan Aditya Maharani. Ia menjawab baru saja kenal.
"Baru saja, 2019-2020," singkatnya
Uang Rp 1 milliar dari terdakwa Deki Arianto yang diserahkan padanya, ia mengakui bahwa itu permintaan langsung dari Ismunandar. Sempat ditanya uang tersebut apakah dipergunakan untuk keperluan sang Bupati atau keperluan pribadinya, Anto sempat berkelit lalu mengaku bahwa juga mendapatkan uang tersebut.
"Untuk kebutuhan Bupati, ya saya makan sedikit-sedikit yang mulia," ucapnya pada JPU.
Mendengar hal tersebut JPU sontak mencecar lebih dalam terkait perannya. Permintaan Bupati ditanya JPU apakah ada rentang waktu dalam meminta sejumlah uang pada rekanan dan apakah mengetahui sumber dana tersebut.
"Bupati tidak melarang terkait permintaan pada sejumlah rekanan, saya memberitahunya, ia menyetujui itu (pemberian uang dari rekanan). Sewaktu-waktu meminta," ungkapnya lagi.
Penunjukan Langsung (PL) dilakukannya bersama Ismunandar dengan pola melaporkan bahwa rekanan yang sudah mendapatkan sejumlah proyek termasuk kedua terdakwa Deki Arianto dan Aditya Maharani.
"Yang menentukan kedua terdakwa mendapat proyek saya. Mereka meminta pekerjaan dilingkup Pemkab Kutim. Alasannya meminta pada saya ya karena Kepala BPKAD dan orang dekat Bupati," jelasnya.
Suriansyah juga mengaku perannya sama seperti Musyafa, melaporkan terkait rekanan yang sudah mendapat proyek. Terungkap di persidangan Suriansyah dan Musyafa memiliki hubungan keluarga, lebih tepatnya adik kandungnya.
Dirinya mengakui menerima uang dari terdakwa Aditya Maharani sebanyak Rp 30 juta dari dana yang diberi sebesar Rp 650 juta untuk mempercepat pencairan dana sebelum Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan.
"Saya terima satu kali (Rp 30 juta), sebelum SPD diterbitkan. Ada juga beberapa rekanan lain, ada juga yang tidak memberi," sebutnya.
Dirasa cukup, sidang yang beberapa kali diskors ini akhirnya berakhir.
Sidang virtual ini akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap dua rekanan pemberi suap dilingkup Pemkab Kutim.
Diberitakan sebelumnya, seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa telah memberikan suap demi memuluskan pengerjaan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar. Uang sogokan belasan miliar yang diberikan oleh kedua terdakwa itu, mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Kutim.
• Siswi SMP Tertangkap di Hotel Jual Diri, Ibunya Nangis Sampai Hampir Siup, Ade, papah pasti lihat
• Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja
• Najwa Shihab Siap Dipanggil, Soal Laporan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong
• TAMPAK Puan Maharani Matikan Mik saat Interupsi di Sidang Pengesahan RUU Omnibus Law Terekam Kamera
Nama Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, serta istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim, ikut terseret. Kemudian ada pula nama Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suriansyah alias Anto sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.
Aditya Maharani, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Deki didakwa menyogok Ismunandar dan Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar.
( TribunKaltara.com / Mohammad Fairoussaniy )