Sidang Dugaan Suap di Kutim

TERKUAK! Ismunandar Sebut Uang Dari Dua Terdakwa Suap Digunakan Untuk Kontestasi Pilkada Kutim 2020

Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana Jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan suap dilingkup Pemkab Kutim kembali bergulir Selasa (5/10/2020) sore hingga malam. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.

Lanjutan persidangan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur kembali digulirkan hari ini (6/10/2020), tepat Selasa siang menjelang sore pukul 14.25 Wita dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari dua saksi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor ) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.

Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Cair Besok, Belum Dapat Login kemnaker.go.id

Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu hingga Rugi Rp 7 Miliar, Propam Polri Bertindak

2.772 Warga Belum Terekam e-KTP, Ini Tanggapan Warga Soal Layanan Jemput Bola Disdukcapil Nunukan

Disdukcapil Nunukan Sesalkan Camat, Lurah, & RT Acuhkan Layanan Jemput Bola, Telat Denda Rp 100 Ribu

Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan )
Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan ) (Tribunnews / Irwan Rismawan)

Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Kutai Timur dalam persidangan ini, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto. 

Kedua rekanan swasta (kontraktor) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo ini mendengarkan kesaksian dari Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar, yang dalam persidangan sebelumnya ditunda karena keterbatasan waktu, Senin kemarin (5/10/2020). 

Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi (Ismunandar), yang juga berperan penting dalam praktek suap ini.

Pertama-tama ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang sebanyak Rp 170 juta dalam rekening buku tabungan yang dibawa Musyafa saat di amankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 juli 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) bersama istrinya Encek UR Firgasih, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutim.

Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti (uang) Rp 170 juta yang diamankan tersebut berasal dari rekanan swasta yang digunakan untuk kebutuhan operasional serta bekal yang dibawa pada selama ia berada di Jakarta. 

Tujuan mereka ke Jakarta untuk menemui seseorang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan dukungan saat Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur.

Agar mendapat surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Politik ia bermaksud menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar, yang diperkirakan akan menghabiskan biaya kurang lebih senilai Rp 2 hingga Rp 3 milliar yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari hasil uang rekanan swasta. 

"Saya tidak tahu juga, partai itu meminta mahar atau tidak, namun kemungkinan partai lain meminta mahar, sehingga saya harus mempersiapkan sebelumnya," ucap Ismunandar memberi keterangannya, Selasa (6/10/2020) tadi.

Ismunandar juga mengetahui, uang yang ada pada Musyafa adalah dari hasil setoran Aditya maharani (rekanan swasta) yang telah mengerjakan enam set proyek di Dinas PUPR Pemkab Kutim.

Terkait dengan uang pemberian dari Aditya Maharani sebesar Rp 5 Milliar, digunakan untuk membayar hutang operasional yang digunakan sebelumnya pada kampanye Pilkada 2015 silam.

Uang yang diberikan Aditya Maharani, di transfer sebanyak tiga kali, tepatnya pada bulan November 2019 sebesar Rp 1 milliar, kedua masih dibulan yang sama uang sebesar Rp 1,5 millar ditransfer kembali diberikan oleh Aditya Maharani kepada Musyafa dan diberikan secara langsung pada dirinya (Ismunandar).

Pada bulan Desember 2019, transfer kembali dilakukan sebesar Rp 2 milliar oleh Aditya Maharani kepada Ismunandar langsung.

"Jadi uang itu (Rp 5 Milliar) saya gunakan  untuk membayar tanggungan (utang) saya sebelumnya," sebut Ismunandar lirih.

Ismunandar yang menggunakan kaos berwarna biru di salah satu ruangan di gedung KPK Jakarta, turut diminta keterangan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sejumlah uang dari hasil pemberian para rekanan swasta yang digunakan untuk biaya kontestasi Pilkada tahun 2020.

Dari uang itu pula Ismunandar diketahui membeli mobil minibus jenis Isuzu ELF Micro Deluxe pada bulan Juni 2020 demi keperluan kampanye pada Pilkada mendatang.

"Mobil itu, dibeli atas nama istri saya. Jadi, yang lebih tahu terkait itu adalah istri saya. Mobilnya rencana digunakan sebagai operasional pada Pilkada mendatang," kata Ismunandar.

Terkait pembelian mobil minibus, ia memerintahkan Musyafa untuk membiayai pembayaran unit tersebut yamg diketahui seharga Rp 245 juta. Musyafa kemudian mencari dana dari pihak rekanan swasta.

"Dia (Musyafa) memberitahukan kepada saya mobil itu sudah dibayar. Tapi saya tidak mengerti skema pembayarannya seperti apa dan dari mana asal uangnya," sebutnya.

Ismunandar juga mengakui, perihal uang yang diterimanya sebesar Rp 650 juta. Dari Kepala BPKAD Pemkab Kutim Suriansyah alias Anto pada medio Juni 2020. Uang yang diberikan Suriansyah bersumber dari Aditya Maharani, dan digunakan untuk persiapan kampanye Pilkada 2020.

Selain uang Rp 650 juta diketahui Aditya Maharani juga memberikan uang Tunjangam Hari Raya (THR) sebesar Rp 100 juta melalui ajudan Bupati Non-Aktif ini. Uang tersebut dibungkus rapi dengan menggunakam plastik berwarna hitam lalu diberikan dalam bentuk cash.

Ismunandar saat dicecar beberapa pertanyaan sempat banyak berkelit, JPU Hakim pun menegur Ismunandar agar kooperatif pada saat persidangan.

"Tolong, Bapak jangan banyak berkelit saat memberi keterangan, bicara saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memang saat ini anda saksi, namun tak lama lagi akan menjadi terdakwa dengan berkas yang berbeda," tegas Hakim Agung Sulistiyono pada Bupati Non-Aktif Kutim tersebut.

Dengan demikian uang yang diterima dalam kurun waktu 2019 hingga 2020, total uang yang diterima Ismunandar dari Aditya Maharani sebanyak Rp 5,25 millar.

Uang yang diberikan ke Ismunandar tentunya agar sejumlah proyek dari Pemkab Kutim nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani.

Sejumlah proyek yang dikerjakan Aditya Maharani adalah paket penunjukkan langsung (PL) yang ada di Dinas PUPR Kutim, senilai Rp 15 milliar dengan rincian sebagai berikut :

Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar. Kemudian pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9  miliar. 

Sejumlah Uang Juga Diterima Dari Terdakwa Deki Arianto

Tidak hanya dari terdakwa Aditya Maharani, uang dengan jumlah besar juga mengalir pada Ismunandar yang berasal dari terdakwa Deki Arianto.

Tepatnya 6 Mei 2020, istri Bupati Non-Aktif ini, Encek UR Firgasih yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kutim meminta bantuan pada terdakwa Deki untuk menyediakan satu unit motor jenis Honda.

Lalu, pada tanggal 15 Mei 2020, selain itu Encek juga meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta guna membeli satu unit mobil merek Daihatsu yang seharga Rp 180 juta, mobil tersebut nantinya diberikan pada keponakan Encek.

Sebelumnya pada 21 Maret 2020 juga meminta dibelikan sebuah unit kendaraan bermotor jenis CFR-150 model terbaru dengan harga Rp 35 juta.

"Jadi, terdakwa (Deki) selalu menawarkan kepada saya, kalau memerlukan bantuan, dia siap membantu apa pun itu," sebut Ismunandar.

Adapun timbal balik yang diterima Ismunandar dari terdakwa (Deki Arianto) guna memuluskan pengerjaan sejumlah proyek dari SKPD terkait.

Terungkap pula dalam persidangan, istilah yang kerap digunakan oleh Ismunandar ketika hendak meminta uang dari Musyafa dan Suriansyah.

Sekebat Obama, Istilah Ismunandar pada Suriansyah dan Musyafa

"Tolong saksi jelaskan apa itu 'Sekebat Obama'," ucap JPU KPK saat melemparkan pertanyaan pada Ismunandar.

Ismunandar menjelaskan istilah 'Sekebat Obama' ialah uang dari hasil rekanan yang di konversikan menjadi US Dollar.

Dijelaskan pada 21 Juni 2020, Ismunandar menghubungi Suriansyah dengan menggunakan ponsel milik Musyafa. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung mengenai uang hingga akhirnya ismunandar meminta uang sebesar 10.000 USD untuk keperluan kampanye Pilkada.

"Memang saya ada meminta 'Sekebat Obama'kepada saudara Anto, maksud dari 'Sekebat Obama' adalah uang 10.000 USD, kalau dirupiahkan itu Rp 100 juta, digunakan untuk biaya operasional kegiatan di lapangan," jelasnya.

Kemudian, uang diberikan oleh Anto saat menghadiri pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Kutim. Yang berlangsung di Hotel Mesra, Kota Samarinda.

"Sebelumnya saya memang minta dalam bentuk mata uang Dollar, namun tidak ada. Jadi, saat itu hanya dalam bentuk rupiah, uang itu bersumber dari rekanan tetapi tidak tahu detailnya bagaimana yang lebih tau adalah saudara Anto," pungkasnya.

Kepada JPU Ismunandar juga diminta keterangannya terkait pertemuan antara dirinya dengan terdakwa Aditya Maharani yang saat itu meminta agar proyek yang dikerjakan tidak terpangkas oleh anggaran penanganan Covid-19.

Dirinya menuruti permintaan rekanannya itu dengan menyusun daftar proyek yang dikerjakan agar tetap mendapat pencairan anggaran.

"Saya menugaskan Musyafa untuk mengamankan (proyek) agar tidak terkena imbas pemangkasan dana Covid-19, tapi ya proyek itu tetap terkena relokasi anggaran juga," tutup Ismunandar.

Suriansyah mengaku juga menerima Uang Dari Terdakwa

Majelis Hakim pun beralih pada saksi kedua yaitu saudara Suriansyah alias Anto yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kutim. Materi yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JPU sempat bertanya pada Anto perannya sebagai kepala BPKAD, apakah ada permintaan khusus untuk Bupati Non-Aktif Kutim, Ismunandar pada dirinya guna mengumpulkan sejumlah memenuhi keperluan Bupati atau pun keperluan pribadinya.

"Sering meminta pada saya, sejak saya menjabat Kepala BPKAD pada 2017 lalu, Bapak (Ismunandar) menjabat kan 2016. Guna memenuhi keperluan kebutuhan Bupati, saya meminta bantuan pada kontraktor (rekanan)," sebutnya pada JPU.

Bupati Non Aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa Beri Keterangan di Sidang Dugaan Suap di Pemkab Kutim

Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

Jalannya persidangan virtual, saat ini jalannya persidangan tengah mendengarkan keterangan saksi yaitu Bupati Non-Aktif Ismunandar, (6/10/2020).
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan virtual, saat ini jalannya persidangan tengah mendengarkan keterangan saksi yaitu Bupati Non-Aktif Ismunandar, (6/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY (TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Ditanya mengenai darimana Anto kenal dengan kedua terdakwa Deki Arianto dan Aditya Maharani. Ia menjawab baru saja kenal.

"Baru saja, 2019-2020," singkatnya

Uang Rp 1 milliar dari terdakwa Deki Arianto yang diserahkan padanya, ia mengakui bahwa itu permintaan langsung dari Ismunandar. Sempat ditanya uang tersebut apakah dipergunakan untuk keperluan sang Bupati atau keperluan pribadinya, Anto sempat berkelit lalu mengaku bahwa juga mendapatkan uang tersebut.

"Untuk kebutuhan Bupati, ya saya makan sedikit-sedikit yang mulia," ucapnya pada JPU.

Mendengar hal tersebut JPU sontak mencecar lebih dalam terkait perannya. Permintaan Bupati ditanya JPU apakah ada rentang waktu dalam meminta sejumlah uang pada rekanan dan apakah mengetahui sumber dana tersebut.

"Bupati tidak melarang terkait permintaan pada sejumlah rekanan, saya memberitahunya, ia menyetujui itu (pemberian uang dari rekanan). Sewaktu-waktu meminta," ungkapnya lagi.

Penunjukan Langsung (PL) dilakukannya bersama Ismunandar dengan pola melaporkan bahwa rekanan yang sudah mendapatkan sejumlah proyek termasuk kedua terdakwa Deki Arianto dan Aditya Maharani.

"Yang menentukan kedua terdakwa mendapat proyek saya. Mereka meminta pekerjaan dilingkup Pemkab Kutim. Alasannya meminta pada saya ya karena Kepala BPKAD dan orang dekat Bupati," jelasnya.

Suriansyah juga mengaku perannya sama seperti Musyafa, melaporkan terkait rekanan yang sudah mendapat proyek. Terungkap di persidangan Suriansyah dan Musyafa memiliki hubungan keluarga, lebih tepatnya adik kandungnya.

Dirinya mengakui menerima uang dari terdakwa Aditya Maharani sebanyak Rp 30 juta dari dana yang diberi sebesar Rp 650 juta untuk mempercepat pencairan dana sebelum Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan.

"Saya terima satu kali (Rp 30 juta), sebelum SPD diterbitkan. Ada juga beberapa rekanan lain, ada juga yang tidak memberi," sebutnya.

Dirasa cukup, sidang yang beberapa kali diskors ini akhirnya berakhir.

Sidang virtual ini akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap dua rekanan pemberi suap dilingkup Pemkab Kutim.

Diberitakan sebelumnya, seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa telah memberikan suap demi memuluskan pengerjaan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar. Uang sogokan belasan miliar yang diberikan oleh kedua terdakwa itu, mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Kutim. 

Siswi SMP Tertangkap di Hotel Jual Diri, Ibunya Nangis Sampai Hampir Siup, Ade, papah pasti lihat

Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja

Najwa Shihab Siap Dipanggil, Soal Laporan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong

TAMPAK Puan Maharani Matikan Mik saat Interupsi di Sidang Pengesahan RUU Omnibus Law Terekam Kamera

Nama Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, serta istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim, ikut terseret. Kemudian ada pula nama Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suriansyah alias Anto sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. 

Aditya Maharani, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya‎, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. 

Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Deki didakwa menyogok Ismunandar dan Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar. 

( TribunKaltara.com / Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved