Pilkada Nunukan

KPU Tetapkan Batas Maksimal Sumber Dana Kampanye Perseorangan dan Perusahaan di Pilkada Nunukan

KPU Nunukan menetapkan batas maksimal sumbangan yang berasal dari perseorangan maupun perusahaan bagi paslon di Pilkada Nunukan.

Dok TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada Nunukan 2020 (Dok TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Selain batasan pengeluaran dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, ( KPU Nunukan ) juga menetapkan batas maksimal sumbangan yang berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Nunukan, Dedi mengatakan batas maksimal dana sumber perseorangan di Pilkada Nunukan sebesar, Rp 75 juta.

Sedangkan batas maksimal sumber dana kampanye perusahaan senilai Rp 750 juta.

"Batas maksimal baik perseorangan maupun perusahaan, belum ada ketentuan sanksi jika melebihi batas maksimal," kata Dedi, di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Selasa (6/10/2020), pukul 20.00 Wita.

Dedi mengaku, pihaknya masih menunggu ketentuan terkait sanksi kepada paslon jika sumbangan perseorangan dan perusahaan melebihi batas maksimal.

Terkait sumbangan yang berasal dari perseorangan harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, alamat penyumbang, nomor telepon yang aktif, nomor identitas, npwp bila ada, pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan, dan surat pernyataan.

Kabar Gemibra, Hari Ini Subsidi Gaji Akan Ditransfer Untuk 618.588 Pekerja

Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Kaltara Diumumkan, Kemendagri Belum Izinkan Pelantikan

Sadar Putrinya Semakin Mesra dengan Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Siap Terima Lamaran

Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh dengan Istri Warga, Terungkap Sudah 5 Kali Berhubungan Badan

Dijebak Andre Taulany Soal Tanggal Pernikahannya dengan Nathalie Holscher, Sule Langsung Panik

"Sumbangan tidak boleh berasal dari luar negeri ataupun perusahaan asing, BUMN ataupun pemerintah, termasuk donatur yang tidak jelas identitasnya," tutur Dedi.

Sesuai ketentuan PKPU 12 tahun 2020, asal perolehan sumbangan yang diluar ketentuan yang ada akan dikembalikan kepada kas negara.

Untuk semua item penyumbang, wajib lampirkan surat pernyataan dengan ketentuan penyumbang tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan tidak mengikat.

Dedi menjelaskan, masing-masing paslon wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Sesuai tahapan tanggal 6 Desember. Intinya setelah masa kampanye selesai dan tiga hari sebelum pencoblosan," terang Dedi.

Tidak hanya itu, bakal ada audit dana kampanye oleh auditor dari kantor akuntan publik

"Soal audit, kita masih menunggu dari KPU Kaltara terkait penunjukkan akuntan publik. Intinya satu paslon dapat satu akuntan," ungkap Dedi.

( TribunKaltara.com/ Felis )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved