Rabu, 15 April 2026

Pemusnahan Sabu

BREAKING NEWS, Polda Kaltara Blender 5 Kilogram Sabu, Milik 9 Tersangka

Pemusnahan 5 kilogram sabu, dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA. COM/AMIRUDDIN
Pemusnahan sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditresnarkoba Polda Kaltara) memusnahkan 5.020,65 gram sabu, Kamis (8/10/2020).

Pemusnahan 5.020,65 gram atau 5 kilogram sabu, dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.

Hadir dalam pemusnahan sabu tersebut, Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto, Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, dan undangan lainnya.

Dani Arianto mengatakan sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

PWI dan IJTI Kaltara Somasi Kapolres Tarakan, Akibat Dua Wartawan Jadi Korban Water Cannon

Empat Ban Bekas dibawa Mahasiswa Disita Polisi, Wakapolres Sebut Pendekatan Dinamis Dengan Mahasiswa

Punya Patkamla, KAL, dan KRI, Dansatrol Lantamal XIII Tarakan Sebut Alutsista Ideal untuk Patroli

"Hasil uji laboratorium forensik, barang bukti yang diamankan positif narkotika metamfetamin," kata Dani Arianto, kepada TribunKaltara.com.

Sembilan tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan sabu tersebut.

Pantauan TribunKaltara.com, sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah itu, sabu dibuang ke toilet dan disaksikan kesembilan tersangka.

"Kita sisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan,'' ujarnya.

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved