Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
PWI dan IJTI Kaltara Somasi Kapolres Tarakan, Akibat Dua Wartawan Jadi Korban Water Cannon
Dua wartawan yang meliput aksi unjuk rasa menjadi korban Water Cannon yang dikerahkan oleh Polres Tarakan, PWI dan IJTI Kaltara lakukan somasi
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh sekelompok mahasiswa di gedung DPRD Kota Tarakan pada Rabu (7/10/20) kemarin berbuntut panjang.
Dua wartawan yang meliput aksi itu menjadi korban Water Cannon yang dikerahkan oleh Polres Tarakan di lokasi aksi unjuk rasa.
Akibatnya kedua wartawan yakni Arif Rusman dan Ifransyah ini terjatuh dari pagar gedung dewan dengan ketinggian 2,5 meter. Sehingga mengakibatkan luka-luka.
Bahkan kamera foto dan video yang dibekali dari perusahaan pers masing-masing kepada dua wartawan itu mengalami kerusakan.
Atas dasar tersebut dan mengacu Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial, jurnalis Tarakan yang tergabung dalam PWI Kaltara dan IJTI Kaltara meminta Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Artadhira bertanggung jawab terkait kasus ini.
• BREAKING NEWS Buruh di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Jalan Kaki ke DPRD Kaltara
• Dua Wartawan Jadi Korban Water Cannon Polisi, Kapolres Tarakan Minta Maaf, Beri Imbauan ke Jurnalis
• Punya Patkamla, KAL, dan KRI, Dansatrol Lantamal XIII Tarakan Sebut Alutsista Ideal untuk Patroli
Dalam releasenya, diungkapkan Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen yang didampingi Sekretarisnya Mansyur berdasarkan hasil rapat koordinasi dari kedua organisasi yang diakui Dewan Pers, malam tadi.
“PWI dan IJTI Kaltara sangat menyesalkan adanya kejadian yang menyebabkan ada wartawan terluka saat bertugas dalam aksi unjuk rasa itu,” tegas Datu Iskandar melalui Mansyur, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Selain itu, dari rekaman video yang ada, itu bisa jadi awal jika terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau agar rekan-rekan wartawan hati-hati dalam melakukan peliputan di lapangan, utamakan keselamatan. Tapi polisi juga harus memberikan perlindungan dan harus tahu yang mana wartawan dan mana pendemo,” tambah Mansyur.
Dikatakannya, keberadaan wartawan di atas pagar DPRD Tarakan bukan hal yang baru dilakukan oleh jurnalis dalam mengabadikan gambar maupun video aksi unjuk rasa.
“Dari dulu sampai sekarang, posisi wartawan selalu ada di atas pagar itu. Mereka di atas pagar karena ada alasan tersendiri, pertama menghindari kerumunan massa, kedua karena ingin mengambil angle yang bagus. Semua polisi tahu posisi wartawan selalu ada di situ dalam setiap kegiatan unjuk rasa,” bebernya.
• Mendadak Fahri Hamzah Muncul Beri Angin Segar soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Singgung Jokowi
• Terkuak Sosok Pemberi Amplop Berisi Rp 1 Miliar, Boyamin Saiman Pilih Serahkan Uang ke KPK
Sehingga dia menduga penyemporatan Water Cannon yang mengarah ke wartawan ada unsur kesengajaan bukan kecerobohan semata.
“Kami akan sampaikan somasi kepada Kapolres Tarakan untuk segera ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. Dalam surat somasi ini kami tembuskan juga ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda Kaltara, Dewan Pers, dan Ketua PWI Pusat dan IJTI Pusat serta lainnya yang terkait,” ungkapnya.
Berikut tuntutan dari somasi yang ditujukan ke Kapolres Tarakan:
1. Permohonan maaf dari Kapolres Tarakan secara tertulis yang disampaikan ke publik maupun kepada seluruh wartawan dalam bentuk konferensi pers.