Virus Corona Tarakan
Harga Swab Turun Tarifnya Rp 900 Ribu, Dirut RSUD Tarakan Hasbi Hasyim Sebut Sudah Diterapkan
RSUD Tarakan milik Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan harga pemeriksaan swab Covid-19 sebesar Rp 900 Ribu.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan milik Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan harga pemeriksaan swab Covid-19 sebesar Rp 900 Ribu.
Direktur Utama RSUD Tarakan, dr Muhammad Hasbi Hasyim mengatakan penetapan harga tersebut sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemnkes) RI.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR).
"Itu kan perintah negara, jadi harus kita terapkan," ujarnya kepada Tribunkaltara.com, Jumat (9/10/2020)
• Aliansi Pemuda Kabupaten Malinau Bacakan Empat Tuntutan Tolak UU Cipta Kerja, Ini isi Tuntutannya
• Perwakilan DPRD Malinau Apresiasi Unjuk Rasa, Minta agar Unjuk Rasa Berlangsung Damai
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Jongkok di Tengah Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Curi Perhatian
Hasbi menyampaikan harga swab Rp 900 Ribu itu telah diterapkan RSUD Tarakan sejak adanya surat edaran tersebut.
Diketahui surat edaran terkait batasan tertinggi harga swab tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020.
Lebih lanjut ia katakan, tidak ada perbedaan kategori swab untuk masyarakat berdasarkan harga swab.
"Semua (harga swab) sama saja. Itu kan bahan habis pakai, itu pun kami rugi sebenarnya, ndak menutupi (modal)," sebutnya.
(*)
(Tribunkaltara.com/Risnawati)