Polemik UU Cipta Kerja
Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Disinformasi UU Cipta Kerja
Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Disinformasi UU Cipta Kerja, berikut substansinya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi luruskan disinformasi UU Cipta Kerja Omnibus Law, berikut substansinya.
Penjabat Sementara Gubernur Kalimantan Utara ( Pjs Gubernur Kaltara ), Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.
Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.
"Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini," kata Teguh Setyabudi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).
UU Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.
"Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu," ujarnya, via rilis ke TribunKaltara.com.
Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja.
"Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89.
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja," ujarnya.
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Jongkok di Tengah Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Curi Perhatian
• Luhut Akui Pemerintah Tahu Otak di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Ciduk 1.000 Orang
• Klarifikasi Istana Soal Tudingan Presiden Jokowi Kabur saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Berikut ini substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja :
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
(*)
( TribunKaltara.com / Amiruddin )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official