Sri Sultan Hamengkubuwono X & Ridwan Kamil Tolak UU Cipta Kerja, Banyak Gubernur Susul Ikut Menolak
Sri Sultan Hamengkubuwono X & Ridwan Kamil tolak UU Cipta Kerja, banyak gubernur susul ikut menolak.
TRIBUNKALTARA.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X & Ridwan Kamil tolak UU Cipta Kerja, banyak gubernur susul ikut menolak.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan, Begitu pula oleh kepala daerah.
Setelah dua gubernur tersebut menolak, menyusul gubernur-gubernur lain di beberapa daerah menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
• Ada Program untuk Pengangguran di JPS Kemnaker, Cara Daftar & UPDATE Info Prakerja Gelombang 11
• Kronologi Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Muda & Pembunuh Bocah 9 Tahun, Tak Ungkap Lokasi Jasad Korban
• Perda Migas Kaltara Jaya Belum Rampung, Praktisi Beber PI 10 Persen Terancam Gagal
• Percepat Pembangunan Jalan, Material Tanah Terus Didorong ke Lokasi Sasaran TMMD di Kota Tarakan
Beberapa Gubernur di Tanah Air pun terang-terangan menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai akan menyengsarakan buruh.
Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyusul Ridwal Kamil dan Gubernur lain yang lebih dulu menolak Omnibus Law.
Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.
UU Cipta Kerja dianggap banyak orang bisa merugikan kaum buruh hingga berbuntut aksi demo besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia.
• Kronologi Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Dibekuk Polisi, Tak Ungkap Lokasi Jasad Bocah
• AHY Tolak UU Cipta Kerja, Sosok di Partai Demokrat Tak Tinggal Diam, Pilih Partai NKRI dan Pancasila
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di prakerja.go.id, Kenali Modus Penipuan prakerja.vip
• Penjelasan Polisi Mahasiswi Berhubungan Badan Pas Kuliah Online, Kamera On, Ramai di WhatsApp & FB
Sejumlah gubernur juga telah mengambil langkah menolak UU tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
1. Sumatera Barat
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).
Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.
Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.