Perda Migas Kaltara Jaya Belum Rampung, Praktisi Beber PI 10 Persen Terancam Gagal
Perda Migas Kaltara Jaya belum rampung, praktisi beber PI 10 persen terancam gagal.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perda Migas Kaltara Jaya belum rampung, praktisi beber PI 10 persen terancam gagal.
Berlarut-larutnya penetapan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya atau MKJ membuat seorang praktisi yang ikut menegosiasikan pengelolaan wilayah kerja (WK) Blok Mahakam antara Pemprov Kalimantan Timur dengan Pertamina Hulu Energi (PHE), angkat bicara.
Ia adalah Muhdar. Muhdar berpendapat, jika memang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara tidak serius untuk menetapkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang substansinya menjadi BUMD PT Migas Kaltara Jaya menjadi perusahaan holding (induk), masyarakat wajib mengetahui bahwa daerah memiliki hak dalam pengelolaan sejumlah WK minyak bumi dan gas di Kaltara.
• Percepat Pembangunan Jalan, Material Tanah Terus Didorong ke Lokasi Sasaran TMMD di Kota Tarakan
• Jajanan Sehat Kuliner Pelangi Intimung Malinau, Destinasi Liburan Keluarga di Akhir Pekan
• Kepala Basarnas Tarakan Imbau Masyarakat Siapkan Sarana Keselamatan saat Beraktivitas di Perairan
"Tetapi karena ada keterlambatan legislatif menyebabkan hak-hak daerah dan masyarakat di dalamnya itu bisa hilang. Terlambat 1 sampai 2 bulan, peluang itu akan hilang," kata Muhdar, via rilis ke TribunKaltara.com, Minggu (11/10/20200 sore.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltara memiliki hak participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan berupa eksplorasi maupun eksploitasi WK yang akan dilakukan kontraktor di WK Nunukan di lepas pantai Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Dalam hal ini, Pemprov Kaltara awalnya akan diwakili oleh BUMD PT Migas Kaltara Jaya. Sementara itu kontraktornya adalah PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Selain WK Nunukan, ada 3 WK lain yang penawaran PI-nya sudah masuk ke Pemprov Kaltara dari SKK Migas. Yakni WK Tarakan Offshore, WK Siemanggaris, dan WK Bengara I.
"Perda yang diajukan itu kan hanya perubahan saja. Masih banyak WK lain. Catatan saya, di Kaltara itu ada 15 WK. Tetapi satupun tidak bisa dieksekusi, karena 15 WK kalau kita ikut, harus menyiapkan 15 perusahaan BUMD baru yang ditetapkan menjadi Perda.
Maka dari itu PT Migas Kaltara Jaya sudah betul diajukan perubahan Perdanya untuk dijadikan sebagian perusahaan holding membawahi beberapa BUMD sebagai anak perusahaan," sebutnya.
Menurut Muhdar, pekerjaan rumah terbesar untuk mengambil kesempatan PI 10 persen sejatinya bukan pada tahapan pembahasan perda pembentukan BUMD maupun jenis perusahaannya.
"Kaltim pada saat itu, DPRD-nya sangat responsif karena memahami. Pertarungannya bukan pada saat buat perda, tetapi pertarungan pada saat negosiasi.
Data room, rIsiko, dan keterbukaan para pihak bagimana? Boleh ambil barang atau semua dikonversi jadi uang? Jangan sampai energi itu habis membahas perda. Itu tidak populis bagi masyarakat," ujarnya.
"Hak-hak masyarakat itu seharusnya dipenuhi dulu. Jadi ada kewajiban legislatif dan eksekutif melakukkan proses cepat. BUMD yang ditunjuk juga harus cepat.
Tetapi semua pintunya, hanya bisa dilakukan kalau ada mandat hukum dari Perda," katanya.
Menurutnya sejumlah hal patut menjadi pertanyaan. "Apa yang menjadikan ini cukup lambat direspon oleh wakil rakyat? Kalau cuma alasan teknis hukum, semua bisa melihat. Ini hanya perubahan. Tidak ada hal yang prinsip. Perubahan ini juga hanya bisa dilakukan singkat sehari. Ini jadi pertanyaan, kenapa terlambat?" sebutnya.